Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menerbitkan surat imbauan kepada anggota DPRD setempat yang masuk struktur tim pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati agar mengajukan izin cuti di luar tanggungan negara.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, mengatur ketentuan yang wajib cuti adalah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dan pejabat negara.

"Bawaslu sudah mengirim surat imbauan kepada anggota DPRD sebagai bentuk antisipasi potensi dugaan pelanggaran undang-undang tentang pemilihan," kata Ketua KPU Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf di Situbondo, Jumat.

Selain itu, Pasal 53 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah yang izin kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

"Anggota DPRD yang menjadi juru kampanye semestinya mengajukan cuti di luar tanggungan negara dan dilarang menggunakan fasilitas negara, salah satunya kendaraan dinas," kata Faridl.

Ia menambahkan hingga saat ini Sekretariat DPRD Kabupaten Situbondo belum merespons surat imbauan dari KPU.

Data diperoleh ANTARA mencatat ada 38 orang anggota DPRD Kabupaten Situbondo yang tercatat sebagai tim pemenangan/kampanye dua pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Rinciannya, sebanyak 35 orang anggota DPRD sebagai tim pemenangan pasangan calon nomor urut 1 Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah dan tiga orang anggota DPRD sebagai tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2 Karna Suswandi-Nyai Khoirani.​​​​​​​

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024