Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu, Jawa Timur menyatakan pelaksanaan kampanye akbar bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dilaksanakan satu kali dalam tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Teknis pelaksanaan itu merujuk Pasal 41 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Metode kampanye itu salah satunya rapat umum, untuk pilkada kabupaten kota dilaksanakan satu kali dan gubernur dua kali," kata Komisioner Divisi Teknis Pelaksanaan KPU Kota Batu Thomi Rusy Diantoro di Kota Batu, Jumat.

Thomi menjelaskan sesuai aturan yang ada, maka setiap penghubung pasangan calon wajib menyampaikan pemberitahuan kepada kepolisian. Pemberitahuan itu kemudian ditembuskan kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.

Selain itu, kampanye akbar bisa dilaksanakan di stadion, lapangan, alun-alun, maupun tempat terbuka lainnya. Merujuk pada PKPU 13 Tahun 2024, pelaksanaan dimulai pukul 09.00 WIB dan paling lambat pukul 18.00 WIB.

"Misalkan pasangan calon A di lapangan satu, pasangan calon yang B ini pasti geser ke lapangan lain. Mungkin juga melihat daerah yang jadi basis pendukung pasangan calon," ujarnya.

Berdasarkan data dari KPU Kota Batu di wilayah tersebut terdapat tiga kecamatan, yakni Bumiaji, Junrejo, dan Batu yang bisa digunakan untuk menggelar kampanye rapat umum atau kampanye akbar.

Di Kecamatan Bumiaji kampanye akbar bisa dilakukan di Lapangan Indkrokilo, Rest Area Gelora Arjuna, Lapangan Desa Gunungsari, Rest Area Desa Punten, Rest Area Desa Sumbergondo, Lapangan Martoredjo, Lapangan Desa Sumberbrantas, Rest Area Ngujung, Lapangan Ganjara.

Kecamatan Junrejo di Lapangan Sepakbola Desa Torongrejo dan Gedung Balai Desa Junrejo. Kemudian di Kecamatan Batu ada di Lapangan Jalibar serta Gelora Bunga.

KPU Kota Batu sampai kini masih belum menerima tembusan dari kepolisian terkait pemberitahuan pelaksanaan kampanye akbar dari ketiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota setempat.

"Belum ada," ujarnya.

Pilkada Kota Batu 2024 diikuti tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota, yakni Nurochman-Heli Suyanto nomor urut 1, Firhando Gumelar-Rudi urut 2, dan Krisdayanti-Kresna Dewanata Phrosakh nomor urut 3.

Sebagai informasi, masa kampanye pilkada berjalan mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 berlangsung pada 27 November sedangkan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai pada 27 November hingga 16 Desember 2024.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024