Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Jawa Timur memvonis bersalah A Irham Nudayanto, terdakwa kasus penghinaan Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifianto dan mantan Wakil Bupati Sampang Abdullah Hidayat dengan hukuman penjara sembilan bulan pada pembacaan putusan, Kamis.

"Mengadili, dan menyatakan terdakwa A Irham Nurdayanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penghinaan sebagai mana dakwaan alternatif ketiga Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Hakim Ketua Ratna Mutia Rinanti saat membacakan amar putusan itu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhnya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum bahwa mantan Pj Kades Pangarengan itu dituntut hukuman 1 tahun 8 bulan sesuai Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) tentang Fitnah.

Dalam perkara ini, terdakwa Irham akhirnya divonis majelis hakim dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dengan hukuman 9 bulan penjara.

Mendengar amar putusan tersebut terdakwa Irham menyatakan pikir-pikir dan menyatakan akan berkonsultasi lebih lanjut dengan penasihat hukum yang bersangkutan.

"Masih pikir-pikir yang Mulia" ucap Irham di ruang sidang.

Menanggapi hal itu, Hakim Ketua Majelis Hakim Ratna Mutia Rinanti, mempersilahkan terdakwa melalui penasehat hukum untuk mempelajari putusan.

“Silahkan, Saudara masih punya waktu tujuh hari untuk mempelajari putusan dan menyatakan sikap, itu artinya putusan ini belum inkrah atau belum memiliki hukum tetap," katanya.

Penasehat Hukum Irham Agus Suyono, mengatakan akan pikir-pikir dengan upaya keinginan untuk divonis bebas mengingat putusan hakim dianggap memberatkan.

"Kami tetap akan koordinasi dengan klien terutama pihak keluarga untuk pikir-pikir karena ingin ada upaya lain, menurut kami belum ringan sesuai pledoi yang diajukan agar divonis bebas hanya kami menghargai atas putusan majelis hakim," kata Agus Suyono.

JPU Kejaksaan Negeri Sampang Suharto juga menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis untuk mengambil sikap. Sebab, majelis hakim memiliki keyakinan lain dengan memvonis terdakwa bersalah tindak pidana pencemaran nama baik Pasal 310 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Irham didakwa Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang Fitnah dengan ancaman hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.

Terdakwa sebelumnya dijerat tiga pasal alternatif yakni Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 311 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 310 Ayat (1) KUHP.

Dari ketiga pasal itu yang terbukti bersalah di Pasal 311 KUHP, sedangkan Pasal 14 telah dicabut oleh MK.

Irham terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Penjabat (Pj) Bupati Sampang Rudi Arifiyanto dan Mantan Wakil Bupati Sampang yang sekaligus Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Sampang Abdullah Hidayat.

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024