Pabrik rokok Tajimas Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, menyesalkan penggunaan pita cukai palsu, sebab selama ini perusahaan itu membeli pita cukai di Bea Cukai Kediri.
"Setiap hari saya membeli pita cukai di Kantor Bea Cukai Kediri. Boleh langsung ditanyakan langsung ke Bea Cukai," kata Humas pabrik rokok Tajimas Kediri Kienna Candra Sasmitandia di Kediri.
Ia mengatakan, perusahaan juga merekrut ratusan warga desa untuk bekerja di pabrik rokok ini.
"Kami utamakan karyawan di sekitar desa ini untuk mendapatkan kerja, dapat penghasilan, dapat hak-haknya di sini. Kami rangkul semua. Warga tidak merasa kekurangan dengan pabrik ini, bahkan terbantu karena bisa bekerja," katanya.
Candra mengaku untuk memenuhi hak dan memperhatikan kesejahteraan karyawan, manajemen pun bekerja secara profesional. Perusahaan juga patuh dengan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan serta taat pada aturan bea cukai.
Ia menambahkan sejak berdiri pada 2006 manajemen memberikan hak - hak karyawan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pemberian gaji karyawan tepat waktu.
"Di perusahaan karyawan sudah kami daftarkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan. Hak dan bantuan kami berikan," ujarnya.
Ia menambahkan perusahaan di bawah naungan CV Topten Tobacco tersebut hingga kini mempekerjakan ratusan orang yang memang mayoritas warga sekitar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Setiap hari saya membeli pita cukai di Kantor Bea Cukai Kediri. Boleh langsung ditanyakan langsung ke Bea Cukai," kata Humas pabrik rokok Tajimas Kediri Kienna Candra Sasmitandia di Kediri.
Ia mengatakan, perusahaan juga merekrut ratusan warga desa untuk bekerja di pabrik rokok ini.
"Kami utamakan karyawan di sekitar desa ini untuk mendapatkan kerja, dapat penghasilan, dapat hak-haknya di sini. Kami rangkul semua. Warga tidak merasa kekurangan dengan pabrik ini, bahkan terbantu karena bisa bekerja," katanya.
Candra mengaku untuk memenuhi hak dan memperhatikan kesejahteraan karyawan, manajemen pun bekerja secara profesional. Perusahaan juga patuh dengan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan serta taat pada aturan bea cukai.
Ia menambahkan sejak berdiri pada 2006 manajemen memberikan hak - hak karyawan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pemberian gaji karyawan tepat waktu.
"Di perusahaan karyawan sudah kami daftarkan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan. Hak dan bantuan kami berikan," ujarnya.
Ia menambahkan perusahaan di bawah naungan CV Topten Tobacco tersebut hingga kini mempekerjakan ratusan orang yang memang mayoritas warga sekitar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024