Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun, Jawa Timur optimistis pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh wajib pajak warga setempat akan mencapai target 100 persen pada batas yang ditentukan November 2024.

Kepala Bapenda Kabupaten Madiun Sutikno di Madiun, Minggu, mengatakan pencapaian PBB di Kabupaten Madiun hingga saat ini baru mencapai sekitar 27 persen dari target Rp32 miliar yang ditentukan sebelumnya.

"Keterlambatan ini terjadi karena adanya penyesuaian dengan regulasi baru, yang menyebabkan keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)," ujarnya.

Sesuai data, dari total 206 desa/kelurahan di Kabupaten Madiun, sebanyak 137 desa/kelurahan masih memiliki pencapaian PBB di bawah 25 persen, yang menjadi fokus perhatian.

Meski masih minim, Bapenda optimistis target pencapaian 50 persen pada akhir September 2024, 75 persen pada akhir Oktober, dan 100 persen pada akhir November dapat tercapai.

Terdapat berbagai upaya untuk mewujudkannya. Antara lain dilakukan melalui sosialisasi, monitoring, dan evaluasi intensif di tingkat desa oleh para camat dan lurah melalui pertemuan dengan RT, desa, dan forum lainnya guna menyasar para wajib pajak.

"Oleh karena itu, saya berharap para camat dan lurah terus memacu penerimaan pajak daerah ini," katanya.

Para camat dan kades dimintai masukan dan strategi terkait langkah-langkah yang akan diambil untuk memenuhi target 100 persen pada akhir November nanti.

Dengan waktu yang tersisa hingga November 2024, seluruh jajaran pemerintahan di Kabupaten Madiun diharapkan dapat bekerja keras dan berkolaborasi untuk mencapai target yang telah ditetapkan, sehingga stabilitas anggaran dan program pembangunan daerah dapat terus berjalan dengan baik.
 

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Abdullah Rifai


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024