Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi di Sawojajar bernama Abdul Rahman (44) menyampaikan pembelaan atau pledoi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Kota Malang, Jawa Timur, Senin.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Malang Muhammad Fahmi Abdillah di Kota Malang, menyatakan terdakwa mengaku melakukan pembunuhan terhadap korbannya asal Surabaya bernama Adrian Pranowo secara tidak sengaja.

"Dari terdakwa menyampaikan bahwasannya dia tidak melakukannya dengan sengaja dan merupakan kekhilafan," kata Fahmi.

Terdakwa pada pembelaannya, kata Fahmi, tidak dikenakan hukuman mati sebagaimana tuntutan dari JPU pada sidang Senin (26/8).

"Kedua dia memohon hukuman yang seringan-ringannya," ujarnya.

Selain itu, Fahmi menuturkan bahwa penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa sebanyak 17 patahan komplit dan inkomplit yang ditemukan di bagian tengkorak kepala korban bukan disebabkan sabetan benda tajam.

Belasan patahan yang ditemukan tersebut disebabkan oleh hewan yang masuk saat tengkorak korban dikuburkan terdakwa.

Tetapi, lanjutnya, berdasarkan hasil visum 17 patahan komplit dan inkomplit muncul dikarenakan benda tajam. 

"Menurut kami itu tidak masuk akal, karena kami berdasarkan alat bukti dan apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa menurut kami hanya asumsi," ucapnya.

JPU pun tetap berpegang teguh pada tuntutan awal, yakni mengenakan terdakwa dengan pasal 340 dan 181 KUHP.

"Rabu kami tanggapi tertulis," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Abdul Rahman yang merupakan terdakwa dalam kasus mutilasi terhadap pria asal Surabaya bernama Adrian Prawono beberapa waktu lalu di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur.

Kejadian pembunuhan disertai mutilasi itu terjadi pada Oktober 2023 dan potongan tubuh korban ditemukan Januari 2024.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024