Kediri - "Leasing" dari PT Toyota Astra Finance Malang mengambil paksa mobil mantan Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Lilik Indarto Gunawan sesaat melintas di jalan raya Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri lantaran delapan bulan menunggak pembayaran. Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Tarokan, Aiptu Rudi, Selasa mengemukakan kejadian itu berawal saat mobil Avanza warna abu-abu dengan nomor polisi AE 1802 EH melintas di jalan raya tersebut. "Saat itu, mobil sedang dikemudikan oleh kerabat dri Lilik. Secara tiba-tiba, ada petugas dari PT Toyota datang dan hendak mengambil mobil itu," katanya. Ia mengatakan, sudah mendalami kejadian tersebut. Mobil itu memang dibeli secara kredit dengan harga Rp166.082.316. Namun, selama delapan bulan, angsuran kredit ternyata tidak dibayarkan. Padahal setiap bulannya, yang bersangkutan mengangsur hingga Rp4,5 juta. Rudi mengatakan, kasus ini adalah perdata. Untuk itu, ia menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah untuk mencari jalan keluar terbaik. Dengan adanya musyawarah, tentunya akan lebih mudah daripada harus diselesaikan lewat jalur hukum. "Kasus ini masuk ranah perdata fidusia, jadi kami menyarankan agar kedua pihak menyelesaikannya. Untuk mobil, sementara dititipkan, karena kedua pihak merasa memiliki," ucapnya. Sementara itu, staf PT Toyota Astra Finance Malang, Pardamean Sinaga mengatakan, penarikan mobil tersebut sudah sesuai dengan prosedur perusahaan, tanpa ada unsur perampasan. Bahkan saat melakukan penarikan, pihaknya sudah menawarkan pada pengendara agar menyelesaikan tunggakan secara penuh. Namun hal tersebut ditolak. Padahal seharusnya sesuai perjanjian, mobil itu sudah harus ditarik ke Malang. "Kami sudah menjalankan penarikan sesuai prosedur. Kami juga membawa surat kuasa dan bukti perjanjian, dimana faktanya ada tunggakan kredit hingga delapan bulan dan belum dipenuh. Untuk itu, kami tarik mobilnya," kata Pardamean.

Pewarta:

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012