Pengamat politik Universitas Brawijaya Wawan Sobari mengungkap salah satu alasan munculnya calon tunggal atau kotak kosong di sejumlah kabupaten kota pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 disebabkan pilihan rasional partai atau anggaran politik.
Wawan di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, menyatakan langkah rasional yang dimaksud adalah, partai politik melihat pada figur yang muncul di pilkada kabupaten kota beserta popularitas atau tingkat keterkenalan di mata publik.
"Misalnya di Kota Surabaya bakal calonnya itu petahana dan dari PDI Perjuangan, Surabaya juga basis PDI Perjuangan. Artinya sangat sulit bagi lawan atau penantang untuk bersaing, begitu juga di Trenggalek," kata Wawan.
Wawan menyatakan dari situasi tersebut baik partai politik akan berpikir dua kali untuk mengajukan sosok yang diusung.
Tak hanya itu, partai politik juga menghitung seberapa besar kekuatan simpatisan atau loyalis yang dimiliki oleh calon yang akan diusung.
"Sedangkan yang punya konstituen paling jelas adalah anggota DPRD tetapi pertanyaannya apakah dia mau, karena harus mengundurkan diri dari DPRD. Terus apakah siap jika kalah," ucapnya.
Jika dirasa tak mampu menyaingi kandidat pesaing, partai politik disebutnya tidak berani dengan gegabah mengambil langkah berisiko.
"Jadi resiko kalahnya besar, jadi muncul pilihan tidak memasang calon," ujarnya.
Wawan menyatakan persoalan anggaran juga menjadi pertimbangan bagi partai politik untuk terjun di dalam persaingan, mengingat gelar Pilkada 2024 jaraknya tidak terlalu jauh dari pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Situasi itu pada akhirnya memunculkan pilihan bagi partai untuk saling bergabung mengusung calon tunggal dan memunculkan kotak kosong.
Belum lagi jika pasangan diusung tidak memiliki modal finansial besar dan lawan kontestasi merupakan petahana. Ada potensi menimbulkan kerugian.
"Soal budget itu tidak hanya dikeluarkan oleh kandidat tetapi juga partai, secara hitung-hitungan akan rugi," ucap dia.
Sebagai informasi, calon tunggal pada Pilkada 2024 ada di 41 daerah terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). KPU juga akan melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Sedangkan, tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Wawan di Kota Malang, Jawa Timur, Sabtu, menyatakan langkah rasional yang dimaksud adalah, partai politik melihat pada figur yang muncul di pilkada kabupaten kota beserta popularitas atau tingkat keterkenalan di mata publik.
"Misalnya di Kota Surabaya bakal calonnya itu petahana dan dari PDI Perjuangan, Surabaya juga basis PDI Perjuangan. Artinya sangat sulit bagi lawan atau penantang untuk bersaing, begitu juga di Trenggalek," kata Wawan.
Wawan menyatakan dari situasi tersebut baik partai politik akan berpikir dua kali untuk mengajukan sosok yang diusung.
Tak hanya itu, partai politik juga menghitung seberapa besar kekuatan simpatisan atau loyalis yang dimiliki oleh calon yang akan diusung.
"Sedangkan yang punya konstituen paling jelas adalah anggota DPRD tetapi pertanyaannya apakah dia mau, karena harus mengundurkan diri dari DPRD. Terus apakah siap jika kalah," ucapnya.
Jika dirasa tak mampu menyaingi kandidat pesaing, partai politik disebutnya tidak berani dengan gegabah mengambil langkah berisiko.
"Jadi resiko kalahnya besar, jadi muncul pilihan tidak memasang calon," ujarnya.
Wawan menyatakan persoalan anggaran juga menjadi pertimbangan bagi partai politik untuk terjun di dalam persaingan, mengingat gelar Pilkada 2024 jaraknya tidak terlalu jauh dari pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.
Situasi itu pada akhirnya memunculkan pilihan bagi partai untuk saling bergabung mengusung calon tunggal dan memunculkan kotak kosong.
Belum lagi jika pasangan diusung tidak memiliki modal finansial besar dan lawan kontestasi merupakan petahana. Ada potensi menimbulkan kerugian.
"Soal budget itu tidak hanya dikeluarkan oleh kandidat tetapi juga partai, secara hitung-hitungan akan rugi," ucap dia.
Sebagai informasi, calon tunggal pada Pilkada 2024 ada di 41 daerah terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). KPU juga akan melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Sedangkan, tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024