Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, menghentikan praktik eksploitasi anak yang menimpa seorang bocah asal Kecamatan Labang.
Menurut Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie di Bangkalan, Sabtu, praktik eksploitasi anak itu ditemukan setelah ada warga yang merekam aktivitas sang bocah yang memulung sampah dan diunggah di media sosial sehingga menjadi viral.
"Kami langsung mencari orang tua dan asal anak itu, ternyata ditemukan, yakni warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan," katanya.
Baca juga: Pemkab Bangkalan atasi persoalan sampah dengan TPST
Berdasarkan pemantauan langsung yang kami lakukan, kata Arief, bocah bernama Yazid Al-Bustami alias Tomy itu sebenarnya bukan dari keluarga yang hidupnya memprihatinkan, karena rumah yang ditempati permanen. Selain itu, kedua orang tuanya masih sehat dan bisa bekerja.
Bocah itu menjadi pemulung, atas keinginan orang tuanya, dan kegiatan tersebut dilakukan setelah pulang sekolah.
"Rumahnya juga permanen dengan tembok yang kokoh. Ibu dan bapaknya masih sehat jadi tidak selayaknya anak kecil seperti si Tomy itu bekerja sebagai pemulung," katanya.
Ia menuturkan, pihaknya juga telah meminta secara langsung kepada kedua orang tua Tomy agar tidak lagi menyuruh anaknya bekerja sebagai pemulung.
Pemkab Bangkalan, kata dia, juga akan menanggung semua biaya Tomy sampai lulus sekolah. Bahkan pihaknya akan memberikan keperluan sekolah seperti seragam dan buku setiap tahun, sehingga orang tuanya tidak perlu memikirkan biaya sekolah.
Tak hanya itu, Tomy dan keluarganya akan mendapatkan jaminan kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) .
"Kewajibannya hanya sekolah tidak punya kewajiban lain apalagi ikut bekerja mencari nafkah," kata bupati.
Jika suatu saat nanti diketahui Tomy kembali lagi menjadi pemulung, maka orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bangkalan ini berjanji akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau si Tomy ini kembali diminta bekerja sebagai pemulung, maka orang tuanya, disidik oleh penegak hukum terkait mempekerjakan anak di bawah umur dan ada hukumannya," ujar Bupati.
Ia melihat bahwa menjadi pemulung seperti yang dilakukan Tomy bukanlah karena keinginannya sendiri, tapi ada dorongan dari keluarga, yakni kedua orang tuanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Menurut Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan Arief M Edie di Bangkalan, Sabtu, praktik eksploitasi anak itu ditemukan setelah ada warga yang merekam aktivitas sang bocah yang memulung sampah dan diunggah di media sosial sehingga menjadi viral.
"Kami langsung mencari orang tua dan asal anak itu, ternyata ditemukan, yakni warga Desa Sukolilo Barat, Kecamatan Labang, Bangkalan," katanya.
Baca juga: Pemkab Bangkalan atasi persoalan sampah dengan TPST
Berdasarkan pemantauan langsung yang kami lakukan, kata Arief, bocah bernama Yazid Al-Bustami alias Tomy itu sebenarnya bukan dari keluarga yang hidupnya memprihatinkan, karena rumah yang ditempati permanen. Selain itu, kedua orang tuanya masih sehat dan bisa bekerja.
Bocah itu menjadi pemulung, atas keinginan orang tuanya, dan kegiatan tersebut dilakukan setelah pulang sekolah.
"Rumahnya juga permanen dengan tembok yang kokoh. Ibu dan bapaknya masih sehat jadi tidak selayaknya anak kecil seperti si Tomy itu bekerja sebagai pemulung," katanya.
Ia menuturkan, pihaknya juga telah meminta secara langsung kepada kedua orang tua Tomy agar tidak lagi menyuruh anaknya bekerja sebagai pemulung.
Pemkab Bangkalan, kata dia, juga akan menanggung semua biaya Tomy sampai lulus sekolah. Bahkan pihaknya akan memberikan keperluan sekolah seperti seragam dan buku setiap tahun, sehingga orang tuanya tidak perlu memikirkan biaya sekolah.
Tak hanya itu, Tomy dan keluarganya akan mendapatkan jaminan kesehatan seperti Kartu Indonesia Sehat (KIS) .
"Kewajibannya hanya sekolah tidak punya kewajiban lain apalagi ikut bekerja mencari nafkah," kata bupati.
Jika suatu saat nanti diketahui Tomy kembali lagi menjadi pemulung, maka orang nomor satu di lingkungan Pemkab Bangkalan ini berjanji akan mengambil tindakan tegas.
"Kalau si Tomy ini kembali diminta bekerja sebagai pemulung, maka orang tuanya, disidik oleh penegak hukum terkait mempekerjakan anak di bawah umur dan ada hukumannya," ujar Bupati.
Ia melihat bahwa menjadi pemulung seperti yang dilakukan Tomy bukanlah karena keinginannya sendiri, tapi ada dorongan dari keluarga, yakni kedua orang tuanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024