Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep berharap tak ada kejadian khusus dimana hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar saat masa pendaftaran pasangan bakal calon bupati-wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat 2024.

"Kalau pada Kamis ini hingga pukul 23.59 WIB hanya ada satu pendaftar berarti kami harus membuka perpanjangan masa pendaftaran paslon. Kami berharap tak ada kejadian khusus," kata Ketua KPU Sumenep Nurussyamsi di Sumenep, Kamis.

Sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 dari KPU RI, pada Kamis ini adalah hari terakhir masa pendaftaran paslon di masing-masing KPU di daerah.

Di KPU Sumenep, pada dua hari pertama masa pendaftaran paslon, yakni Selasa (27/8) dan Rabu (28/8), belum ada satu pun paslon yang mendaftar.

Pada Kamis ini sekitar pukul 10.00 WIB, KPU Sumenep telah menerima pendaftaran dari satu paslon, yakni Achmad Fauzi Wongsojudo-KH Imam Hasyim yang diusung gabungan delapan partai politik (parpol).

"Pada Kamis ini, kami akan siaga di kantor hingga pukul 23.59 WIB. Informasinya memang akan ada satu paslon lagi yang akan mendaftar," kata Syamsi.

Ia menjelaskan, sesuai regulasi dari KPU RI, pihaknya akan langsung melakukan perpanjangan masa pendaftaran paslon, jika hingga Kamis ini pukul 23.59 WIB hanya terdapat satu pendaftar.

Masa perpanjangan pendaftaran paslon tersebut ditetapkan selama tiga hari, yakni 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Sesuai regulasi pula, kalau kejadian khususnya (hanya ada satu pendaftar) itu berlangsung hingga masa perpanjangan, KPU Sumenep bisa langsung menetapkan satu pendaftar tersebut sebagai paslon peserta pilkada, jika sudah memenuhi syarat. 

"Perpanjangan masa pendaftaran paslon hanya satu kali. Pada Kamis siang ini, kami tidak bisa berandai-andai. Silakan ditunggu dan kami juga akan menunggu hingga nanti pukul 23.59 WIB," kata Syamsi.

Pilkada Serentak 2024 termasuk Pilkada Sumenep 2024 akan dilaksanakan pada 27 November.

Pewarta: Slamet Hidayat

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024