Kepolisian Resor (Polres) Malang menangkap dua pria berinisial RD (37) dan KS (37) karena diduga melakukan aksi pencurian alat berat dan besi tua milik Pabrik Gula (PG) Kebonagung, di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Kepala Seksi Humas Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Ponsen Dadang Martianto, di Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin, mengatakan kedua terduga pelaku diduga merupakan bagian dari sindikat pencurian yang terorganisir.

"Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari petugas keamanan PG Kebonagung pada Jumat (23/8)," kata Dadang.

Dia menyatakan aksi pencurian yang dilakukan kedua pria itu diketahui oleh petugas keamanan PG Kebonagung ketika melaksanakan pemantauan, pada Jumat (23/8) siang.

Petugas keamanan mencurigai keberadaan mobil pikap yang terparkir di area pabrik dan langsung melakukan pemeriksaan. Namun, saat akan diperiksa mobil itu langsung pergi meninggalkan lokasi secara terburu-buru.

"Melihat gelagat mencurigakan petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut meminta bantuan sekuriti lainnya untuk menghentikan mobil itu," ucapnya.

Mendapati permintaan bantuan dari rekannya, petugas keamanan yang berada di kawasan pabrik langsung melakukan upaya penghadangan.

"Ketika mobil diperiksa ditemukan sejumlah barang bukti, seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang diklaim milik PG Kebonagung. Barang-barang tersebut segera diamankan dan pelaku kemudian dilaporkan ke Polsek Pakisaji," katanya.

Hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Ditaksir PG Kebonagung mengalami kerugian senilai Rp10 juta atas ulah kedua pria itu.

"Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ucap dia.

Kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pelaku lain, hingga mencari tahu apakah ada aksi pencurian serupa di lokasi lainnya.

"Kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakisaji guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024