Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang memastikan teknis pelaksanaan pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang mulai dibuka pada Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) sudah siap secara keseluruhan.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Ali Akbar di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, menyatakan setiap detail mekanisme, mulai dari proses penerimaan syarat pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota hingga keamanan telah dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kebijakan di wilayah setempat.
"Apa yang menjadi kebutuhan kami untuk pendaftaran sudah maksimal, persiapan sudah kami koordinasikan dengan berbagai pemangku kebijakan," kata Ali.
Ali menyatakan hingga H-1 pembukaan pendaftaran pasangan calon, layanan pusat informasi yang dibuka di kantor KPU Kota Malang masih sepi kunjungan.
Sebab, para pengurus partai politik di Kota Malang lebih memilih menanyakan perihal syarat pendaftaran bagi bakal calon yang diusung secara daring.
"Karena kami sudah ada grup bersama parpol, sementara masih melalui WhatsApp dan sudah banyak yang konsultasi syarat calon terus syarat pencalonan, itu saja tetapi semua permintaan informasi kami layani," ujarnya.
KPU Kota Malang juga akan menerbitkan surat edaran terkait tata tertib saat masa pendaftaran kepada partai politik hingga simpatisan saat mengantarkan pasangan yang diusung.
"Insya Allah nanti malam kami munculkan surat edaran dari kami terkait tata tertib pendaftaran," kata Ali.
KPU Kota Malang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 460 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 465 tentang Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024.
Melalui surat itu diketahui bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki total 37.792 suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif atau 7,5 persen dari 503.887 jumlah perolehan suara sah.
"Jadi dilihat berapa jumlah suara sahnya, apakah mencukupi 7,5 persen atau tidak. Kalau memang mencukupi berarti bisa mencalonkan sendiri pasangan, dasarnya seperti itu," ucapnya.
Penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024 dilaksanakan 22 September 2024. Sedangkan, pemungutan suara pada Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak, pada 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Ali Akbar di Kota Malang, Jawa Timur, Senin, menyatakan setiap detail mekanisme, mulai dari proses penerimaan syarat pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota hingga keamanan telah dikoordinasikan dengan seluruh pemangku kebijakan di wilayah setempat.
"Apa yang menjadi kebutuhan kami untuk pendaftaran sudah maksimal, persiapan sudah kami koordinasikan dengan berbagai pemangku kebijakan," kata Ali.
Ali menyatakan hingga H-1 pembukaan pendaftaran pasangan calon, layanan pusat informasi yang dibuka di kantor KPU Kota Malang masih sepi kunjungan.
Sebab, para pengurus partai politik di Kota Malang lebih memilih menanyakan perihal syarat pendaftaran bagi bakal calon yang diusung secara daring.
"Karena kami sudah ada grup bersama parpol, sementara masih melalui WhatsApp dan sudah banyak yang konsultasi syarat calon terus syarat pencalonan, itu saja tetapi semua permintaan informasi kami layani," ujarnya.
KPU Kota Malang juga akan menerbitkan surat edaran terkait tata tertib saat masa pendaftaran kepada partai politik hingga simpatisan saat mengantarkan pasangan yang diusung.
"Insya Allah nanti malam kami munculkan surat edaran dari kami terkait tata tertib pendaftaran," kata Ali.
KPU Kota Malang sudah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 460 Tahun 2024 tentang Perubahan Keputusan KPU Kota Malang Nomor 465 tentang Persyaratan Pencalonan Oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang Tahun 2024.
Melalui surat itu diketahui bahwa partai politik atau gabungan partai politik harus memiliki total 37.792 suara sah pada Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif atau 7,5 persen dari 503.887 jumlah perolehan suara sah.
"Jadi dilihat berapa jumlah suara sahnya, apakah mencukupi 7,5 persen atau tidak. Kalau memang mencukupi berarti bisa mencalonkan sendiri pasangan, dasarnya seperti itu," ucapnya.
Penetapan pasangan calon pada Pilkada 2024 dilaksanakan 22 September 2024. Sedangkan, pemungutan suara pada Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak, pada 27 November 2024.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024