Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024 dan pihak penyelenggara pemilu sudah mengumumkan pendaftaran bakal calon kepala daerah setempat.

"KPU RI sudah menyampaikan rilis bahwa akan mengikuti keputusan MK terkait Pilkada 2024. Kami di daerah menunggu secara resmi Peraturan KPU terkait hal itu," kata Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni saat dikonfirmasi per telepon, Sabtu.

Menurutnya pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dibuka sesuai tahapan yakni pada Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8) pukul 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Jember.

"Berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Jember Nomor 1193 tahun 2024 mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan pasangan calon kepala daerah dengan minimal suara sah sebanyak 88.592 suara," tuturnya.

Baca juga: Ribuan aktivis di Jember unjuk rasa lanjutan kawal putusan MK

Ia mengatakan KPU Jember juga sudah mengumumkan bahwa calon bupati dan wakil bupati merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

"Selain itu, pasangan calon bupati dan wakil bupati harus memenuhi sejumlah persyaratan sebanyak 19 poin di antaranya bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, UUD tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan RI, dan NKRI," tuturnya.

Selain itu, pasangan calon tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan penjara 5 tahun atau lebih.

"Kemudian untuk calon bupati dan wakil bupati berusia paling rendah 25 tahun," katanya.

Dessi menjelaskan, selain 19 poin persyaratan yang harus dipenuhi, calon kepala daerah juga harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024