Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur menargetkan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) bisa tuntas dalam kurun waktu maksimal dua pekan setelah masa pelantikan.
Anggota DPRD Kota Malang terpilih sekaligus pimpinan sementara lembaga tersebut I Made Riandiana Kartika di Kota Malang, Sabtu, menyatakan pembentukan AKD merupakan tugas awal para legislator terpilih dan direncanakan dimulai pada Senin (26/8).
"Pimpinan sementara ada sampai AKD terbentuk, kami menargetkan minimal seminggu dan maksimal dua minggu," kata Made.
Alat kelengkapan dewan yang dimaksudnya itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Legislasi (Baleg).
Selain itu, kata Made, 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2025 nantinya juga akan dibagi ke dalam empat komisi, yakni A, B, C, dan D.
Baca juga: 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 resmi pelantikan
Fungsi komisi untuk memastikan berjalannya kewajiban daerah dalam menyelenggarakan urusan kepemerintahan di daerah setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi A memiliki fokus pada bidang pemerintahan, Komisi B di bidang perekonomian, Komisi C di bidang pembangunan, dan Komisi D berkonsentrasi di bidang kesejahteraan rakyat.
"Karena tanpa AKD, seperti Bamus hingga Banggar, kemudian komisi kami tidak bisa bekerja karena tidak ada kewenangan apapun," ujarnya.
Sedangkan untuk unsur pimpinan menunggu keputusan dari masing-masing dewan pimpinan pusat (DPP) dari empat partai politik yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Masih nunggu dari DPP-nya masing-masing soal itu," ucap dia.
Baca juga: DPRD Kota Malang sampaikan tuntutan massa unjuk rasa ke DPR RI
Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik melalui Sidang Paripurna di gedung DPRD setempat, pada Sabtu.
Pelantikan puluhan anggota DPRD Kota Malang terpilih mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/761/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Masa Jabatan 2024-2029.
Pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Malang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat Rosihan Juhriah Rangkuti.
Pada momen pelantikan itu, juga ditetapkan dua anggota DPRD Kota Malang terpilih sebagai Pimpinan Sementara, yakni I Made Riandiana Kartika dan Abdurrochman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Anggota DPRD Kota Malang terpilih sekaligus pimpinan sementara lembaga tersebut I Made Riandiana Kartika di Kota Malang, Sabtu, menyatakan pembentukan AKD merupakan tugas awal para legislator terpilih dan direncanakan dimulai pada Senin (26/8).
"Pimpinan sementara ada sampai AKD terbentuk, kami menargetkan minimal seminggu dan maksimal dua minggu," kata Made.
Alat kelengkapan dewan yang dimaksudnya itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Legislasi (Baleg).
Selain itu, kata Made, 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2025 nantinya juga akan dibagi ke dalam empat komisi, yakni A, B, C, dan D.
Baca juga: 45 anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 resmi pelantikan
Fungsi komisi untuk memastikan berjalannya kewajiban daerah dalam menyelenggarakan urusan kepemerintahan di daerah setempat sesuai peraturan perundang-undangan.
Komisi A memiliki fokus pada bidang pemerintahan, Komisi B di bidang perekonomian, Komisi C di bidang pembangunan, dan Komisi D berkonsentrasi di bidang kesejahteraan rakyat.
"Karena tanpa AKD, seperti Bamus hingga Banggar, kemudian komisi kami tidak bisa bekerja karena tidak ada kewenangan apapun," ujarnya.
Sedangkan untuk unsur pimpinan menunggu keputusan dari masing-masing dewan pimpinan pusat (DPP) dari empat partai politik yang meraih suara terbanyak pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Masih nunggu dari DPP-nya masing-masing soal itu," ucap dia.
Baca juga: DPRD Kota Malang sampaikan tuntutan massa unjuk rasa ke DPR RI
Sebanyak 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik melalui Sidang Paripurna di gedung DPRD setempat, pada Sabtu.
Pelantikan puluhan anggota DPRD Kota Malang terpilih mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/761/KPTS/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Malang Masa Jabatan 2024-2029.
Pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD Kota Malang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) setempat Rosihan Juhriah Rangkuti.
Pada momen pelantikan itu, juga ditetapkan dua anggota DPRD Kota Malang terpilih sebagai Pimpinan Sementara, yakni I Made Riandiana Kartika dan Abdurrochman.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024