Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang mengimbau pasangan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 atau dalam hal ini bakal calon wali kota dan wakil wali kota agar melakukan pendaftaran di H-1dan H-2 penutupan atau pada 27-28 Agustus 2024.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Malang Ali Akbar di Kota Malang, Kamis, mengatakan pendaftaran pada hari pertama dan kedua bertujuan untuk memaksimalkan pelaksanaan tahapan lainnya meski pendaftaran dibuka hingga 29 Agustus 2024.

"Imbauan kepada calon nanti koordinasi pengumuman 24-26 Agustus kami kasih waktu, kami arahkan agar daftar di hari pertama dan kedua," kata Ali.

Dia menyatakan setelah pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota mendaftarkan diri ke KPU maka selanjutnya akan menjalani tes kesehatan yaitu mulai 29 Agustus sampai 2 September 2024 di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA).

"Ada yang tes fisik dan tes psikologi. Itu perlu diketahui bersama," ujarnya.

Namun, bagi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota yang mendaftar di H-1 penutupan bisa langsung melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada 28 Agustus 2024.

Oleh karena itu, lanjut dia, jika bakal calon mendaftar pada 29 Agustus maka tes kesehatan bisa berpotensi melebihi dari jadwal yang sudah ditentukan.

"Nanti malah bisa tes kesehatan dilakukan pada 2 September. Kalau menumpuk kami khawatir hasilnya tidak maksimal," ujarnya.

Selain itu, dia juga meminta calon peserta pilkada untuk secepatnya mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang menjadi salah satu syarat pendaftaran di kontestasi politik.

"Kami menghadirkan dari pengadilan agar lebih tuntas, karena laporan LHKPN lama sedangkan pendaftaran harus menyertakan laporan itu," kata dia.

Sekadar informasi, hingga hari ini masih belum muncul pasangan yang akan maju di Pilkada Kota Malang 2024.

Tahapan pemungutan suara Pilkada 2024 dilakukan secara serentak pada 27 November 2024.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024