Kepala Polres (Kapolres) Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Kholis Aryana menginstruksikan seluruh anggota kepolisian berkomitmen menjaga netralitas memasuki berbagai tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 khususnya di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

"Saya minta agar menjaga netralitas di semua tahapan pemilihan kepala daerah dengan menghindari tindakan yang dapat mencederai netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri," kata Putu Kholis di Malang, Senin.

Petugas kepolisian, kata dia, harus fokus memastikan seluruh tahapan lancar dan aman sehingga tidak muncul potensi yang mampu mengganggu jalannya pesta demokrasi tingkat kabupaten/kota. 

"Ini juga merupakan wujud nyata komitmen kita dalam memastikan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Malang," ujarnya.

Berdasarkan Pasal 280 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan aparatur sipil negara, anggota TNI, dan Polri.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang Mohammad Wahyudi mengatakan TNI-Polri memang sejatinya menjadi pihak yang netral dan tidak memiliki hak memilih pada pelaksanaan Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah.

"Saya kira tidak perlu diragukan karena memang sudah netral, tidak punya hak pilih," ujarnya.

Berbeda dari ASN yang tetap memiliki hak untuk menyuarakan pilihan di bilik suara di setiap momen pemilihan umum.

Dia meminta para ASN di Kabupaten Malang bisa menjaga netralitas dan tidak terpengaruh pada hal-hal yang berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran pemilu.

Salah satu pelanggaran yang dikhawatirkan terjadi adalah upaya menyosialisasikan visi-misi pasangan calon tertentu, secara diam-diam.

"ASN sama-sama saling mengingatkan teman sejawatnya bahwa ini adalah kegiatan pemilu. Dalam kategori ini punya hak pilih, tetapi harus paham tugas dan kewajibannya," ujarnya.

Pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Malang dijelaskan bahwa netralitas TNI, Polri, dan ASN masuk ke dalam kategori kerawanan tinggi.

Wahyudi memastikan memperketat pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024 dengan melibatkan peran serta masyarakat luas dan para pemangku kebijakan di daerah setempat.

"Supaya potensi yang tidak terjadi saat pemilihan berjalan," ucap dia.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maka masa pendaftaran dibuka selama tiga hari, yakni 27-29 Agustus 2024.

Sedangkan tahapan pemungutan suara Pilkada Kabupaten Malang 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024