Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri, Jawa Timur, fokus melakukan pemantauan dan pengawasan perbaikan daftar pemilih sementara (DPS) di Kabupaten Kediri sebelum ditetapkan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) menjelang Pilkada 2024.

"Kami masih fokus untuk perbaikan KPU agar daftar pemilih bisa berkualitas dan semua warga yang memenuhi syarat bisa masuk (daftar pemilih)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri Saifuddin Zuhri di Kediri, Senin.

Pihaknya saat ini juga sudah memetakan terkait dengan kerawanan di Kabupaten Kediri. Beberapa diantaranya adalah dimensi sosial politik, misalnya dengan tidak netralnya aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa hingga penyelenggara yang ikut kampanye.

Kemudian kerawanan yang dilihat dari hasil evaluasi saat Pemilu 2024 di Kabupaten Kediri. Saat pemilu, ditemukan adanya perusakan alat peraga kampanye dan beberapa masalah lainnya.

"Ini jadi perhatian di masa Pilkada 2024. Pemilu Presiden lalu ada penghitungan lagi karena ada saksi yang protes, yakni antara rekap di PPS PPK, jadi itu kami mitigasi juga," kata dia. 

Pihaknya berharap, berbagai masalah yang terjadi saat Pemilu bisa dilakukan pencegahan sehingga pelaksanaan Pilkada 2024 bisa berlangsung dengan lancar.

Menurut dia, hal itu juga berlaku untuk daftar pemilih sementara untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Kediri, sebelum ditetapkan menjadi DPT.

"Kami harapkan semua pelanggaran yang terjadi (di Pemilu 2024) tidak terjadi lagi (di Pilkada 2024). Kami berharap kontestasi ini berjalan dengan baik, peserta tidak melanggar aturan sehingga tidak sampai mencederai demokrasi di Kabupaten Kediri," kata dia. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mencatatkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dalam pilkada serentak 2024 mencapai 1.257.231 orang. Aspirasi politik mereka akan disalurkan di 2.348 tempat pemungutan suara (TPS) yang terdiri dari 2.344 TPS reguler dan empat TPS khusus.

Ketua KPU Kabupaten Kediri Nanang Qosim juga menyebut ada sekitar 500 orang warga Kabupaten Kediri yang masih berada di Lapas Kelas II A Kediri.

Karena masih berstatus sebagai warga binaan, aspirasi politik mereka akan disalurkan di lapas, sehingga hanya bisa memilih untuk calon gubernur dan wakil gubernur Jatim. KPU akan berkoordinasi dengan lapas terkait dengan hal tersebut. 

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024