Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), seiring perpanjangan masa jabatan kepala desa di wilayah tersebut sudah diperpanjang selama dua tahun.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito, Senin, memastikan SK BPD akan menyesuaikan masa jabatan kepala desa yang sudah diperpanjang dan saat ini masih dilakukan proses persiapan penetapan SK perpanjangan masa jabatan BPD.
"SK untuk BPD belum, nanti disamakan menyesuaikan SK kepala desa. Mekanismenya tidak perlu musyawarah desa," katanya.
Dijelaskan Djoko, saat ini masih dilakukan inventarisasi karena ada sejumlah ketentuan yang harus diselesaikan di tingkat desa. Sejumlah inventarisasi itu, diantaranya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD, anggota yang mengundurkan diri sebelum dilantik dan ada anggota BPD yang berhenti.
"Sekarang masih ada perubahan di desa dan diinventarisasi untuk memastikan keanggotaan BPD sebelum nanti dikeluarkan SK perpanjangan (masa jabatan)," jelasnya.
Selain itu, lanjut Djoko, jumlah anggota BPD yang tidak hanya satu orang saja, menjadi salah satu dinamika untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan.
Djoko menambahkan, tugas dan fungsi BPD diantaranya sebagai mitra pemerintahan desa termasuk dalam penyusunan kebijakan desa.
"Menetapkan peraturan desa dan pengawasan pemerintahan desa," terang Djoko.
Sebagai informasi tugas BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 32 Permendagri 110 tahun 2016 mengatur tugas BPD diantaranya menggali aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bojonegoro, Djoko Lukito, Senin, memastikan SK BPD akan menyesuaikan masa jabatan kepala desa yang sudah diperpanjang dan saat ini masih dilakukan proses persiapan penetapan SK perpanjangan masa jabatan BPD.
"SK untuk BPD belum, nanti disamakan menyesuaikan SK kepala desa. Mekanismenya tidak perlu musyawarah desa," katanya.
Dijelaskan Djoko, saat ini masih dilakukan inventarisasi karena ada sejumlah ketentuan yang harus diselesaikan di tingkat desa. Sejumlah inventarisasi itu, diantaranya adalah Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD, anggota yang mengundurkan diri sebelum dilantik dan ada anggota BPD yang berhenti.
"Sekarang masih ada perubahan di desa dan diinventarisasi untuk memastikan keanggotaan BPD sebelum nanti dikeluarkan SK perpanjangan (masa jabatan)," jelasnya.
Selain itu, lanjut Djoko, jumlah anggota BPD yang tidak hanya satu orang saja, menjadi salah satu dinamika untuk menetapkan perpanjangan masa jabatan.
Djoko menambahkan, tugas dan fungsi BPD diantaranya sebagai mitra pemerintahan desa termasuk dalam penyusunan kebijakan desa.
"Menetapkan peraturan desa dan pengawasan pemerintahan desa," terang Djoko.
Sebagai informasi tugas BPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 32 Permendagri 110 tahun 2016 mengatur tugas BPD diantaranya menggali aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, melaksanakan pengawasan terhadap kinerja kepala desa dan melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024