Sebanyak enam orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan menjelaskan enam orang narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung bebas pada momentum HUT ke-79 Kemerdekaan RI itu merupakan kasus pidana umum termasuk kasus narkoba.
"Dari enam warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut, masing-masing mendapatkan remisi satu bulan hingga lima bulan," katanya usai Upacara HUT Ke-79 RI di halaman Rutan Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Baca juga: 157 napi di Rutan Situbondo tidak memenuhi syarat peroleh remisi
Warga binaan mendapat remisi umum II atau langsung bebas itu, dua orang mendapat remisi satu bulan, dua orang remisi dua bulan, satu orang remisi tiga bulan dan satu orang mendapat remisi lima bulan.
Enam orang warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu, yakni Anas Ariyanto (kasus perjudian), Andrew Rahmat Prasetyo (kasus pencurian), Mahrus (kasus pencurian), Mazirat (kasus perampokan), Mochamad Cholid (kasus kesehatan) dan Utama Setia Budi (kasus narkotika).
Rudi Kristiawan menyebutkan, pada Hari Kemerdekaan tahun ini tercatat dari 452 orang warga binaan ada 266 orang memenuhi syarat mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
"Sampai hari ini di Rutan Situbondo ada 452 orang warga binaan, terdiri dari 356 narapidana dan 96 orang statusnya masih tahanan. Jadi yang memperoleh remisi 266 orang, sedangkan tidak memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 186 orang," katanya.
Informasi dihimpun ANTARA, warga binaan yang mendapatkan remisi umum I, yakni remisi satu bulan sebanyak 97 orang, dua bulan sebanyak 69 orang, tiga bulan sebanyak 65 orang, empat bulan sebanyak 20 orang, dan remisi lima bulan sebanyak sembilan orang, sehingga total narapidana yang mendapat remisi umum I atau masih menjalani sisa masa hukuman sebanyak 260 orang.
Remisi umum diberikan berdasarkan jenis kejahatan di antaranya kasus narkotika 83 orang, kasus kehutanan sebanyak sembilan orang, kasus korupsi sebanyak enam orang, kasus pencurian sebanyak 72 orang, kasus perlindungan anak sebanyak sembilan orang, dan kasus kesehatan sebanyak 20 orang.
Kemudian, kasus pembunuhan sebanyak lima orang, kasus penipuan sebanyak 10 orang, kasus penganiayaan sebanyak 11 orang, kasus penggelapan sebanyak 13 orang, kasus informasi dan transaksi elektronik sebanyak lima orang, kasus penadah sebanyak tiga orang, kasus perjudian sebanyak lima orang, kasus pemalsuan surat sebanyak satu orang.
Termasuk kasus pemerasan atau mengancam sebanyak satu orang, kasus perampokan sebanyak satu orang, kasus pengeroyokan sebanyak lima orang, kasus kekerasan sebanyak satu orang, kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak empat orang, kasus senjata tajam sebanyak satu orang dan kasus asusila sebanyak satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Rutan Kelas IIB Situbondo Rudi Kristiawan menjelaskan enam orang narapidana yang mendapatkan pengurangan masa hukuman dan langsung bebas pada momentum HUT ke-79 Kemerdekaan RI itu merupakan kasus pidana umum termasuk kasus narkoba.
"Dari enam warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi tersebut, masing-masing mendapatkan remisi satu bulan hingga lima bulan," katanya usai Upacara HUT Ke-79 RI di halaman Rutan Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Baca juga: 157 napi di Rutan Situbondo tidak memenuhi syarat peroleh remisi
Warga binaan mendapat remisi umum II atau langsung bebas itu, dua orang mendapat remisi satu bulan, dua orang remisi dua bulan, satu orang remisi tiga bulan dan satu orang mendapat remisi lima bulan.
Enam orang warga binaan langsung bebas setelah mendapatkan remisi itu, yakni Anas Ariyanto (kasus perjudian), Andrew Rahmat Prasetyo (kasus pencurian), Mahrus (kasus pencurian), Mazirat (kasus perampokan), Mochamad Cholid (kasus kesehatan) dan Utama Setia Budi (kasus narkotika).
Rudi Kristiawan menyebutkan, pada Hari Kemerdekaan tahun ini tercatat dari 452 orang warga binaan ada 266 orang memenuhi syarat mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman.
"Sampai hari ini di Rutan Situbondo ada 452 orang warga binaan, terdiri dari 356 narapidana dan 96 orang statusnya masih tahanan. Jadi yang memperoleh remisi 266 orang, sedangkan tidak memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 186 orang," katanya.
Informasi dihimpun ANTARA, warga binaan yang mendapatkan remisi umum I, yakni remisi satu bulan sebanyak 97 orang, dua bulan sebanyak 69 orang, tiga bulan sebanyak 65 orang, empat bulan sebanyak 20 orang, dan remisi lima bulan sebanyak sembilan orang, sehingga total narapidana yang mendapat remisi umum I atau masih menjalani sisa masa hukuman sebanyak 260 orang.
Remisi umum diberikan berdasarkan jenis kejahatan di antaranya kasus narkotika 83 orang, kasus kehutanan sebanyak sembilan orang, kasus korupsi sebanyak enam orang, kasus pencurian sebanyak 72 orang, kasus perlindungan anak sebanyak sembilan orang, dan kasus kesehatan sebanyak 20 orang.
Kemudian, kasus pembunuhan sebanyak lima orang, kasus penipuan sebanyak 10 orang, kasus penganiayaan sebanyak 11 orang, kasus penggelapan sebanyak 13 orang, kasus informasi dan transaksi elektronik sebanyak lima orang, kasus penadah sebanyak tiga orang, kasus perjudian sebanyak lima orang, kasus pemalsuan surat sebanyak satu orang.
Termasuk kasus pemerasan atau mengancam sebanyak satu orang, kasus perampokan sebanyak satu orang, kasus pengeroyokan sebanyak lima orang, kasus kekerasan sebanyak satu orang, kasus pelanggaran lalu lintas sebanyak empat orang, kasus senjata tajam sebanyak satu orang dan kasus asusila sebanyak satu orang.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024