Polres Malang menindak pengemudi yang truknya kelebihan muatan dan viral di media sosial karena menyebabkan terputusnya beberapa kabel listrik saat melintas di jalan raya wilayah Kecamatan Pakis.

Kepala Seksi Humas Polres Malang Inspektur Polisi Dua Dicka Ermantara, di Malang, Kamis, menyatakan petugas langsung memberikan sanksi tilang kepada Pi'i (51) yang merupakan pengendara truk tersebut.

"Dengan penindakan ini kami berharap kejadian serupa tidak terulang. Kami juga mengingatkan agar para pengemudi selalu mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan bersama," kata Dicka.

Pengemudi truk bernomor polisi 8494 US, kata Dicka, telah melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan.

"Pengemudi sudah mengakui kesalahannya dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Pengemudi itu, lanjut Dicka sudah berkomitmen untuk memperhatikan muatan pada truknya demi menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lain.

Sebagai informasi, muncul video di media sosial Instagram yang memperlihatkan kondisi truk gandeng bermuatan tebu melebihi batas melintas di jalan raya wilayah Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Dalam video yang diunggah tersebut disertai keterangan bahwa truk ini hendak mengantarkan muatan tebu ke salah satu pabrik penggilingan di Kabupaten Malang.

Pewarta: Ananto Pradana

Editor : Astrid Faidlatul Habibah


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024