Sumenep - Kuota pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Sumenep pada 2012 ditetapkan oleh pemerintah pusat sebanyak 61.080 ton atau di bawah usulan dinas pertanian tanaman pangan setempat sebanyak 104.045 ton. "Pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pertanian ternyata hanya menetapkan kuota pupuk bersubsidi bagi Sumenep sebanyak 61.080 ton. Kami baru saja menerima salinan putusan tentang penetapan kuota pupuk bersubsidi pada tahun ini melalui mesin faksimili," kata Kepala Bidang Sumber Daya dan Penyuluhan Dinas Pertanian Tanaman Pangan (Disperta) Sumenep, Kurratul Aini, Rabu. Sesuai salinan putusan penetapan pupuk bersubsidi pada tahun ini yang baru saja diterimanya, kata dia, kuota pupuk urea bagi Sumenep sebanyak 31.988 ton, SP-36 sebanyak 10.070 ton, ZA sebanyak 6.100 ton, NPK sebanyak 7.830 ton, dan organik sebanyak 5.080 ton, yang totalnya sebanyak 61.080 ton. "Sementara usulan kami adalah pupuk urea sebanyak 43.393 ton, SP-36 sebanyak 15.457 ton, ZA sebanyak 9.775 ton, NPK sebanyak 15.218 ton, dan organik sebanyak 20.202 ton, yang totalnya sebanyak 104.045 ton," ucapnya. Ia mengatakan, permohonan supaya kuota pupuk bersubsidi bagi Sumenep sebanyak 104.045 ton itu sesuai usulan atau rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) dari 4.025 kelompok tani. "Kalau nantinya ada kekurangan, kami tentunya akan meminta tambahan kuota pupuk bersubsidi kepada pemerintah pusat. Penetapan kuota pupuk bersubsidi bagi kabupaten/kota adalah kewenangan pemerintah pusat," paparnya. Aini juga mengemukakan, kuota pupuk bersubsidi bagi Sumenep pada tahun ini meningkat dibanding 2011. "Pada 2011, kuota pupuk bersubisi bagi Sumenep sebanyak 46.327 ton, dengan rincian urea sebanyak 29.485 ton, SP-36 sebanyak 3.869 ton, ZA sebanyak 3.735 ton, NPK sebanyak 6.007 ton, dan organik sebanyak 3.231 ton," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2012