Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, Jawa Timur menggelar penjualan langsung barang rampasan negara (BRN) dari perkara tindak pidana umum kepada masyarakat yang kemudian hasilnya akan masuk ke dalam kas negara.
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah, di Madiun, Jumat mengatakan BRN yang akan dijual langsung ke masyarakat adalah berupa 50 unit ponsel pintar.
Acara penjualan sesuai jadwal akan dilaksanakan di Aula Kejari Kota Madiun pada 13 Agustus 2024 mulai pukul 09.00 WIB.
"Kondisi HP cukup bagus. Hanya sebagian kecil yang tidak bisa hidup," ujar Dicky Andi Firmansyah.
Menurutnya, 50 HP dari berbagai merk tersebut akan dijual dalam 35 paket. Setiap paket terdiri dari 1 hingga 2 ponsel.
Sebelum memulai penjualan, pihak Kejari nantinya akan memaparkan kondisi masing-masing ponsel sehingga calon pembeli dapat menentukan pilihan.
Adapun setiap paket telah dilabeli dengan harga barang sesuai ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Seluruh hasil penjualan itu nantinya akan menjadi pemasukan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena nilai barang di bawah Rp35 juta, maka Kejari dapat melakukan penjualan secara langsung ke masyarakat.
Seluruh WNI dapat melakukan pembelian. Namun, jika ada lebih dari satu orang yang menginginkan paket yang sama, pihak Kejari akan menggunakan sistem undian.
"Bila dinyatakan sebagai pemenang, harus segera membayar karena hasil penjualan barang rampasan segera disetor ke kas negara. Karena itu, syaratnya setiap calon pembeli wajib membawa KTP dan uang tunai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun Dicky Andi Firmansyah, di Madiun, Jumat mengatakan BRN yang akan dijual langsung ke masyarakat adalah berupa 50 unit ponsel pintar.
Acara penjualan sesuai jadwal akan dilaksanakan di Aula Kejari Kota Madiun pada 13 Agustus 2024 mulai pukul 09.00 WIB.
"Kondisi HP cukup bagus. Hanya sebagian kecil yang tidak bisa hidup," ujar Dicky Andi Firmansyah.
Menurutnya, 50 HP dari berbagai merk tersebut akan dijual dalam 35 paket. Setiap paket terdiri dari 1 hingga 2 ponsel.
Sebelum memulai penjualan, pihak Kejari nantinya akan memaparkan kondisi masing-masing ponsel sehingga calon pembeli dapat menentukan pilihan.
Adapun setiap paket telah dilabeli dengan harga barang sesuai ketentuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun.
Seluruh hasil penjualan itu nantinya akan menjadi pemasukan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Karena nilai barang di bawah Rp35 juta, maka Kejari dapat melakukan penjualan secara langsung ke masyarakat.
Seluruh WNI dapat melakukan pembelian. Namun, jika ada lebih dari satu orang yang menginginkan paket yang sama, pihak Kejari akan menggunakan sistem undian.
"Bila dinyatakan sebagai pemenang, harus segera membayar karena hasil penjualan barang rampasan segera disetor ke kas negara. Karena itu, syaratnya setiap calon pembeli wajib membawa KTP dan uang tunai," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024