Dinas Pendidikan Kota Kediri, Jawa Timur menggandeng Inspektorat dalam proses pendampingan dalam pelaporan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) sebagai upaya meminimalkan kesalahan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Moh Anang Kurniawan mengemukakan pihaknya menggelar kegiatan pendampingan pelaporan dana BOSP tahap I (Januari-Juni) Tahun 2024, dengan melibatkan Inspektorat. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan guru SD dan SMP se-Kota Kediri.
"Pemanfaatan dana BOSP untuk membiayai operasional sekolah. Tiap sekolah besaran anggaran beda-beda, semakin banyak jumlah siswa, semakin besar yang diterima," katanya di Kediri, Selasa.
Ia menjelaskan program pemerintah yang terlaksana sejak tahun 2005 tersebut mengalami perkembangan setiap tahunnya, sehingga Dinas Pendidikan Kota Kediri bekerja sama dengan Inspektorat setempat melakukan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan pelaporan dana BOSP.
Baca juga: Ribuan UMKM di Kota Kediri dapat bantuan modal usaha DBHCHT 2024
Jumlah satuan pendidikan yang menerima dana BOSP tahun 2024 di Kota Kediri pada jenjang SD sebanyak 138 sekolah dan jenjang SMP 36 sekolah.
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022, satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP dengan beberapa ketentuan.
Untuk laporan realisasi tahap I, menunjukkan paling sedikit 50 persen dari dana yang ada di satuan pendidikan. Sedangkan waktu pelaporannya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana BOSP kepada Kementerian Keuangan, yakni untuk tahap I paling lambat 30 Juni 2024.
"Pelaporan tahap I maksimal akhir Juni, tapi kalau diteliti Inspektorat barangkali ada kesalahan, satuan pendidikan bisa melakukan perbaikan. Jadi, esensi dari pendampingan ini apabila ada kesalahan dalam pelaporan kemarin supaya bisa diperbaiki," kata dia.
Anang menyebutkan indikator-indikator yang dilaporkan mencakup jumlah anggaran penerimaan BOSP serta daftar belanja dana BOSP.
Untuk pemanfaatan dana BOS 2024, dapat digunakan beberapa hal, antara lain memperkuat manajemen internal, meningkatkan efisiensi operasional, memperluas ekosistem pendidikan, serta pengembangan perpustakaan.
Ia mengatakan dengan adanya pendampingan bagi satuan pendidikan ini diharapkan agar pelaporan dana BOSP tahap I tahun 2024 tidak terjadi kesalahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri Moh Anang Kurniawan mengemukakan pihaknya menggelar kegiatan pendampingan pelaporan dana BOSP tahap I (Januari-Juni) Tahun 2024, dengan melibatkan Inspektorat. Kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan guru SD dan SMP se-Kota Kediri.
"Pemanfaatan dana BOSP untuk membiayai operasional sekolah. Tiap sekolah besaran anggaran beda-beda, semakin banyak jumlah siswa, semakin besar yang diterima," katanya di Kediri, Selasa.
Ia menjelaskan program pemerintah yang terlaksana sejak tahun 2005 tersebut mengalami perkembangan setiap tahunnya, sehingga Dinas Pendidikan Kota Kediri bekerja sama dengan Inspektorat setempat melakukan pendampingan agar tidak terjadi kesalahan pelaporan dana BOSP.
Baca juga: Ribuan UMKM di Kota Kediri dapat bantuan modal usaha DBHCHT 2024
Jumlah satuan pendidikan yang menerima dana BOSP tahun 2024 di Kota Kediri pada jenjang SD sebanyak 138 sekolah dan jenjang SMP 36 sekolah.
Ia menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.07/2022, satuan pendidikan menyampaikan laporan realisasi dana BOSP kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan melalui aplikasi pengelolaan Dana BOSP dengan beberapa ketentuan.
Untuk laporan realisasi tahap I, menunjukkan paling sedikit 50 persen dari dana yang ada di satuan pendidikan. Sedangkan waktu pelaporannya, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyampaikan rekomendasi penyaluran dana BOSP kepada Kementerian Keuangan, yakni untuk tahap I paling lambat 30 Juni 2024.
"Pelaporan tahap I maksimal akhir Juni, tapi kalau diteliti Inspektorat barangkali ada kesalahan, satuan pendidikan bisa melakukan perbaikan. Jadi, esensi dari pendampingan ini apabila ada kesalahan dalam pelaporan kemarin supaya bisa diperbaiki," kata dia.
Anang menyebutkan indikator-indikator yang dilaporkan mencakup jumlah anggaran penerimaan BOSP serta daftar belanja dana BOSP.
Untuk pemanfaatan dana BOS 2024, dapat digunakan beberapa hal, antara lain memperkuat manajemen internal, meningkatkan efisiensi operasional, memperluas ekosistem pendidikan, serta pengembangan perpustakaan.
Ia mengatakan dengan adanya pendampingan bagi satuan pendidikan ini diharapkan agar pelaporan dana BOSP tahap I tahun 2024 tidak terjadi kesalahan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024