Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat sekitar 800 orang tidak dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024 oleh petugas pemutakhiran data pemilih atau pantarlih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf di Situbondo, Jumat, mengemukakan dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan selama tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan petugas pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran bawaslu baik di tingkat kecamatan (panwaslu) maupun pengawas kelurahan dan desa dan tertuang dalam formulir A, tercatat sebanyak 1.087 temuan-temuan dugaan pelanggaran selama proses coklit oleh pantarlih," ujarnya.
Menurut Faridl, sebanyak 800 orang yang tidak dicoklit oleh petugas pantarlih itu tersebar di 17 kecamatan dicatatkan oleh pengawas kelurahan dan desa dan panwaslu kecamatan sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Baca juga: Bawaslu-Unars Situbondo jalin kerja sama perkuat pengawasan partisipatif
Selain itu, lanjut ia, bawaslu juga mendapatkan laporan dari pengawas tingkat desa dan kelurahan serta pengawas kecamatan mengenai ketidakpatuhan petugas pantarlih pada prosedur dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih pilkada.
"Laporan kepada kami ada 281 dugaan pelanggaran petugas pantarlih tidak patuh prosedur selama melakukan coklit, ada juga pemilih dengan data ganda dan empat temuan dugaan pelanggaran terkait pemilih terdaftar di tps yang berjauhan dengan domisilinya," papar Faridl.
Ia mengungkapkan bahwa jajaran bawaslu setempat melakukan pengawasan selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan beberapa metode, yakni pengawasan melekat atau pengawasan menempel ketika petugas pantarlih melakukan coklit data pemilih.
"Kami juga melakukan pengawasan dengan metode uji petik dan kemudian dilakukan analisa data atas hasil pengawasan," kata Faridl.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dini Meilia Meiranda mengatakan hingga akhir pelaksanaan tahapan coklit juga ditemukan dugaan pelanggaran terkait pemilih yang belum di datangi oleh petugas pantarlih.
"Kami juga sudah menyampaikan saran perbaikan kepada penyelenggara teknis, yakni KPU Situbondo beserta jajarannya. Saat ini kami juga masih melaksanakan pengawasan pada penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh pps, ppk dan kpu," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf di Situbondo, Jumat, mengemukakan dugaan pelanggaran tersebut merupakan hasil pengawasan selama tahapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan petugas pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Berdasarkan laporan hasil pengawasan yang dilakukan oleh jajaran bawaslu baik di tingkat kecamatan (panwaslu) maupun pengawas kelurahan dan desa dan tertuang dalam formulir A, tercatat sebanyak 1.087 temuan-temuan dugaan pelanggaran selama proses coklit oleh pantarlih," ujarnya.
Menurut Faridl, sebanyak 800 orang yang tidak dicoklit oleh petugas pantarlih itu tersebar di 17 kecamatan dicatatkan oleh pengawas kelurahan dan desa dan panwaslu kecamatan sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Baca juga: Bawaslu-Unars Situbondo jalin kerja sama perkuat pengawasan partisipatif
Selain itu, lanjut ia, bawaslu juga mendapatkan laporan dari pengawas tingkat desa dan kelurahan serta pengawas kecamatan mengenai ketidakpatuhan petugas pantarlih pada prosedur dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih pilkada.
"Laporan kepada kami ada 281 dugaan pelanggaran petugas pantarlih tidak patuh prosedur selama melakukan coklit, ada juga pemilih dengan data ganda dan empat temuan dugaan pelanggaran terkait pemilih terdaftar di tps yang berjauhan dengan domisilinya," papar Faridl.
Ia mengungkapkan bahwa jajaran bawaslu setempat melakukan pengawasan selama tahapan pencocokan dan penelitian data pemilih dengan beberapa metode, yakni pengawasan melekat atau pengawasan menempel ketika petugas pantarlih melakukan coklit data pemilih.
"Kami juga melakukan pengawasan dengan metode uji petik dan kemudian dilakukan analisa data atas hasil pengawasan," kata Faridl.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dini Meilia Meiranda mengatakan hingga akhir pelaksanaan tahapan coklit juga ditemukan dugaan pelanggaran terkait pemilih yang belum di datangi oleh petugas pantarlih.
"Kami juga sudah menyampaikan saran perbaikan kepada penyelenggara teknis, yakni KPU Situbondo beserta jajarannya. Saat ini kami juga masih melaksanakan pengawasan pada penyusunan daftar pemilih yang dilakukan oleh pps, ppk dan kpu," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024