Badan Kesatuan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, Jawa Timur, memastikan penyaluran dana bantuan politik (banpol) untuk partai politik peserta pemilu tahun ini dilakukan dua tahap, mengacu hasil Pemilu 2019 dan 2024.

"Skema ini sesuai dengan isi surat Mendagri Nomor 900.1.10/e-3/Polpum yang terbit pada 19 Desember 2023 tentang Penyaluran Dana Banpol," kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek, Maryani di Trenggalek, Selasa.

Perbedaan penyaluran dana Banpol itu, lanjut Maryani dikarenakan tahun ini berbarengan dengan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg).

Untuk itu, penyaluran dana banpol tahun ini dilakukan sebanyak dua kali, yaitu untuk tahap pertama didasarkan pada perolehan suara Pileg 2019 dan tahap kedua tahap kedua pada perolehan suara Pileg 2024.

Penyaluran tahap pertama akan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2019 pada bulan Agustus 2024.

Sedangkan penyaluran tahap kedua akan diberikan kepada partai politik yang mendapatkan kursi hasil Pemilu 2024 setelah pelantikan anggota DPRD baru pada tanggal 26 Agustus 2024.

"Perubahan mekanisme ini dilakukan karena masa jabatan anggota DPRD hasil Pileg 2019 akan berakhir dan digantikan oleh anggota DPRD hasil Pileg 2024 yang akan dilantik pada tanggal 26 Agustus 2024," imbuhnya.

Dia menjelaskan, total banpol di Kabupaten Trenggalek mencapai Rp1,7 miliar lebih.

Rinciannya perolehan banpol tiap partai, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Rp524,244 juta, PKB Rp422,728 juta dan Partai Golkar Rp185,872 juta.

Kemudian Partai Demokrat Rp141,864 juta, PKS Rp207,056 juta, Partai Gerindra Rp157,672 juta, Partai Hanura Rp59,772 juta, Partai Amanat Nasional (PAN) Rp33,296 juta.

"Dimana rinciannya, tiap suara yang diperoleh partai mendapatkan Rp4 ribu," ucapnya.
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024