Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri memberikan edukasi bahaya narkoba serta jaminan pelapor tindak kriminal kepada warga Kelurahan Surodinawan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jatim dalam kegiatan bertajuk Jumat Curhat.

Dalam bingkai Jumat Curhat dengan masyarakat, Daniel menekankan pentingnya fungsi pengawasan lingkungan sebagai cara mencegah peredaran narkoba serta meminta dukungan masyarakat Surodinawan untuk saling menjaga agar menciptakan Lingkungan yang bersih dari narkoba.

"Sejalan dengan pencegahan peredaran narkoba, saya yakin angka kriminalitas tidak akan meningkat. Kita saling awasi dan jaga lingkungan Surodinawan ini sehingga dapat menciptakan lingkungan yang bersih narkoba," kata Daniel, Jumat.

Salah satu warga Surodinawan, Eka menanyakan mekanisme penanganan pelaku yang mengonsumsi narkoba serta meminta jaminan keselamatan pribadi jika melaporkan tindak pidana narkoba di lingkungannya.

"Mekanisme penanganannya seperti apa," ucapnya.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan menjawab bahwa korban yang mengkonsumsi narkoba tidak serta merta langsung dipenjarakan tetapi juga akan diselidiki hingga dapat direhabilitasi di safe house yang berada di Sidoarjo atau Surabaya.

"Untuk pengkonsumsi narkoba akan direhabilitasi di safe house yang berada di Sidoarjo atau Surabaya. Di sana korban akan diberikan treatment hingga dapat mengatasi kecanduannya. Selain itu, untuk menjamin keamanan pelapor tindak narkoba, juga meyakinkan masyarakat bahwa informasi pelapor akan dijamin," katanya.

Pencegahan narkoba telah menjadi atensi khusus Polres Mojokerto Kota. Peran Polri yang didukung masyarakat bekerjasama saling mengawasi dan menjaga lingkungan khususnya di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota akan menjadi senjata utama dalam mengantisipasi peredaran narkoba.
 

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Vicki Febrianto


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024