Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Surabaya menerapkan pembatasan akses internet perangkat kerja kedinasan seluruh instansi pemerintah daerah setempat agar tak disalahkan gunakan memainkan judi daring.
"Kami sudah melakukan pembatasan untuk internet, komputer yang ada di kantor tidak bisa dipakai mengakses selain kebutuhan pekerjaan dan pelayanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Surabaya M Fikser di Surabaya, Rabu.
Pembatasan kata dia tidak hanya pada perangkat kerja kedinasan, tetapi juga akses jaringan internet di setiap perangkat daerah Kota Surabaya.
"Dia bisa pakai hp tapi kalau pakai akses wifi milik pemkot tetap tidak bisa akses hal lainnya. Intinya fasilitas kami cuma dipakai kerja," ujarnya.
Tak hanya judi daring, kebijakan yang dilakukan Pemkot Surabaya ini juga berlaku untuk mencegah pegawai mengakses media sosial, layanan streaming, hingga konten pornografi.
Sementara, penerapan pembatasan penggunaan internet pada perangkat kerja milik pemkot tetap memiliki pengecualian bagi dinas tertentu yang membutuhkan akses lebih, salah satunya dimanfaatkan melaksanakan sosialisasi pelayanan secara daring.
"Dinkes itu memang membutuhkan akses yang lebih luas untuk memaksimalkan pelayanan. Bagian media juga sama butuh, dia kan harus mengunggah video ke YouTube sama media sosial lainnya," katanya.
Namun, Fikser menyatakan pemberian akses lebih itu harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Diskominfo.
"Ada surat permintaan dari dinas mau buka apa, secara surat resmi ya," tuturnya.
Pembatasan akses pada perangkat kerja milik dinas dan jaringan internet ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun nonASN Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Pada poin b SE tersebut melarang penggunaan barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet selain untuk urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif, antara lain perjudian, pornografi, dan gim.
Instruksi itu berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga alih daya.
Kemudian para kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab mengawasi penggunaan fasilitas barang miliki daerah.
Selain itu, Fikser mengatakan akan melakukan sosialisasi penggunaan internet secara positif kepada para pelajar SD-SMP.
"Setelah liburan sekolah supaya pelajar juga paham sejak dini literasi digital," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kami sudah melakukan pembatasan untuk internet, komputer yang ada di kantor tidak bisa dipakai mengakses selain kebutuhan pekerjaan dan pelayanan," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Diskominfo Kota Surabaya M Fikser di Surabaya, Rabu.
Pembatasan kata dia tidak hanya pada perangkat kerja kedinasan, tetapi juga akses jaringan internet di setiap perangkat daerah Kota Surabaya.
"Dia bisa pakai hp tapi kalau pakai akses wifi milik pemkot tetap tidak bisa akses hal lainnya. Intinya fasilitas kami cuma dipakai kerja," ujarnya.
Tak hanya judi daring, kebijakan yang dilakukan Pemkot Surabaya ini juga berlaku untuk mencegah pegawai mengakses media sosial, layanan streaming, hingga konten pornografi.
Sementara, penerapan pembatasan penggunaan internet pada perangkat kerja milik pemkot tetap memiliki pengecualian bagi dinas tertentu yang membutuhkan akses lebih, salah satunya dimanfaatkan melaksanakan sosialisasi pelayanan secara daring.
"Dinkes itu memang membutuhkan akses yang lebih luas untuk memaksimalkan pelayanan. Bagian media juga sama butuh, dia kan harus mengunggah video ke YouTube sama media sosial lainnya," katanya.
Namun, Fikser menyatakan pemberian akses lebih itu harus terlebih dahulu mengajukan surat permohonan kepada Diskominfo.
"Ada surat permintaan dari dinas mau buka apa, secara surat resmi ya," tuturnya.
Pembatasan akses pada perangkat kerja milik dinas dan jaringan internet ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4/13114/436.7.13/2024 Tentang Larangan Judi Online Dan/Atau Judi Slot Bagi ASN Maupun nonASN Di Lingkungan Pemerintah Kota Surabaya.
Pada poin b SE tersebut melarang penggunaan barang milik daerah, seperti komputer, laptop, internet selain untuk urusan kantor dan/atau kegiatan yang bersifat negatif, antara lain perjudian, pornografi, dan gim.
Instruksi itu berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga alih daya.
Kemudian para kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab mengawasi penggunaan fasilitas barang miliki daerah.
Selain itu, Fikser mengatakan akan melakukan sosialisasi penggunaan internet secara positif kepada para pelajar SD-SMP.
"Setelah liburan sekolah supaya pelajar juga paham sejak dini literasi digital," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024