Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Jember, Jawa Timur, memetakan 32 kerawanan pada tahapan pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"Kami beserta panwaslu kecamatan telah mengeluarkan surat imbauan mengenai 32 potensi pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jember Wiwin Riza Kurnia di Jember, Selasa.
Menurutnya, pemetaan tersebut berdasarkan hasil pengawasan pada Pemilu 2024, yakni pemilih meninggal tidak dilengkapi dengan surat kematian sehingga masih tercatat sebagai pemilih pada daftar pemilih (DPT) tetap.
Baca juga: Bawaslu Jember perketat pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan
"Kemudian pemilih pemula sudah memenuhi syarat, tetapi tidak dilengkapi dokumen pendukung, pemilih TNI dan Polri yang purnatugas belum masuk daftar pemilih, dan petugas tidak memasang stiker di rumah pemilih," tuturnya.
Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi ketika pantarlih hanya menempel stiker tetapi tidak melakukan pencocokan dan penelitian, kemudian pantarlih tidak membawa identitas resmi dan melakukan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Wiwin menjelaskan bahwa fokus pengawasan Bawaslu Jember pada ketaatan petugas terhadap seluruh prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh KPU dan memperhatikan akurasi dan validasi data pemilih.
"Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa untuk melakukan pengawasan melekat serta uji fakta terhadap masyarakat yang dicoklit," katanya.
Guna mendorong pengawasan partisipatif masyarakat, lanjut dia, Bawaslu Jember telah menginstruksikan kepada seluruh panwaslu kecamatan untuk membuka dan mengaktifkan Posko Aduan Masyarakat, baik melalui media sosial, hotline, maupun sekretariat masing-masing.
"Total 32 Posko Aduan Masyarakat, yakni satu di Kantor Bawaslu dan 31 di masing-masing panwaslu kecamatan untuk mengawal hak pilih, sehingga masyarakat dapat melakukan aduan jika hak pilihnya tidak terakomodir atau lapor ketika menemukan dugaan pelanggaran pada proses coklit," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Kami beserta panwaslu kecamatan telah mengeluarkan surat imbauan mengenai 32 potensi pelanggaran yang kemungkinan bisa terjadi pada pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh pantarlih," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Jember Wiwin Riza Kurnia di Jember, Selasa.
Menurutnya, pemetaan tersebut berdasarkan hasil pengawasan pada Pemilu 2024, yakni pemilih meninggal tidak dilengkapi dengan surat kematian sehingga masih tercatat sebagai pemilih pada daftar pemilih (DPT) tetap.
Baca juga: Bawaslu Jember perketat pengawasan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan
"Kemudian pemilih pemula sudah memenuhi syarat, tetapi tidak dilengkapi dokumen pendukung, pemilih TNI dan Polri yang purnatugas belum masuk daftar pemilih, dan petugas tidak memasang stiker di rumah pemilih," tuturnya.
Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi ketika pantarlih hanya menempel stiker tetapi tidak melakukan pencocokan dan penelitian, kemudian pantarlih tidak membawa identitas resmi dan melakukan coklit tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Wiwin menjelaskan bahwa fokus pengawasan Bawaslu Jember pada ketaatan petugas terhadap seluruh prosedur pelaksanaan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh KPU dan memperhatikan akurasi dan validasi data pemilih.
"Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh panwaslu kecamatan dan panwaslu kelurahan/desa untuk melakukan pengawasan melekat serta uji fakta terhadap masyarakat yang dicoklit," katanya.
Guna mendorong pengawasan partisipatif masyarakat, lanjut dia, Bawaslu Jember telah menginstruksikan kepada seluruh panwaslu kecamatan untuk membuka dan mengaktifkan Posko Aduan Masyarakat, baik melalui media sosial, hotline, maupun sekretariat masing-masing.
"Total 32 Posko Aduan Masyarakat, yakni satu di Kantor Bawaslu dan 31 di masing-masing panwaslu kecamatan untuk mengawal hak pilih, sehingga masyarakat dapat melakukan aduan jika hak pilihnya tidak terakomodir atau lapor ketika menemukan dugaan pelanggaran pada proses coklit," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024