Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur perketat pengawasan melekat pada tahap verifikasi faktual (verfak) bakal calon perseorangan yang maju dalam pemilihan umum kepala daerah (Pilkada Jember) yakni pasangan M.Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita.

"Pelaksanaan pengawasan verifikasi faktual secara melekat dilakukan oleh Bawaslu, Panwaslu kecamatan hingga desa yang mengawasi secara langsung proses verifikasi faktual yang dilakukan verifikator di lapangan," kata anggota Bawaslu Jember Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu'minat di kabupaten setempat, Senin malam.

Menurutnya verifikasi faktual secara sampling dilakukan Bawaslu untuk memastikan kembali bahwa verifikator melakukan tugas faktual di lapangan dan mencegah adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh petugas yang melakukan verifikasi.

"Sasaran pengawasan terhadap verifikasi faktual dilakukan oleh PPS dibantu PPK maupun tenaga verifikator tambahan yang direkrut oleh KPU Jember untuk membuktikan kebenaran atas identitas pendukung dan kebenaran dukungan," tuturnya.

Sebagai bentuk pencegahan pelanggaran, lanjut dia, pihaknya telah menyampaikan imbauan kepada KPU Jember sebanyak 66 imbauan dan Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan seperti KPU, Polres, Bakesbangpol, dan Dispendukcapil pada Juni 2024.

"Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk aktif cek identitas diri dan lapor ke Posko Aduan Masyarakat Bawaslu maupun Panwaslu kecamatan jika terdapat pencatutan nama atau data pribadi dalam pemenuhan syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024," katanya.

Berdasarkan data, sebanyak 142.174 dukungan yang diserahkan pasangan M.Jaddin Wajad dan Arismaya Parahita kepada KPU Jember dan dari jumlah batas minimal dukungan perseorangan yang ditentukan yakni 128.195 dukungan dengan sebaran wilayah 31 kecamatan se-Jember.

"Setelah penerimaan dukungan dan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, hasilnya jumlah dukungan yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 135.506 dukungan dan yang tidak memenuhi syarat (TMS) 6.668 dukungan," ujarnya.

Ummul menjelaskan bahwa fokus pengawasan Bawaslu pada verifikasi faktual yang dinyatakan memenuhi syarat di antaranya memastikan petugas verifikator melakukan verifikasi faktual secara sensus atau door to door, kemudian verifikasi faktual dilakukan sesuai prosedur dan dilakukan oleh petugas yang telah ditunjuk.

"Kami juga harus memastikan waktu pelaksanaan verifikasi faktual sesuai dengan tahapan, kemudian akurasi dan kesesuaian identitas pendukung calon perseorangan juga harus valid," katanya.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024