Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun, Jawa Timur, melibatkan sebanyak 535 petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data calon pemilih pada Pilkada 2024.
"Pelaksanaan coklit dilakukan secara serentak di 27 kelurahan di Kota Madiun mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dengan menurunkan sebanyak 535 pantarlih," ujar Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari di Madiun, Selasa.
Menurutnya, dalam bertugas setiap pantarlih dibekali dengan alat khusus. Mulai dari seragam berupa topi dan rompi. Juga, kartu tanda pengenal, alat tulis, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), stiker coklit, dan aplikasi e-coklit.
"Harapannya, pantarlih bisa bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, tidak menunda pekerjaan, dan melaksanakan pencocokan data pemilih dengan seksama," kata Pita.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan coklit, petugas mencocokkan data pemilih, mendata masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, serta mencoret pemilih jika tidak memenuhi syarat dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada Pilkada 2024.
Dalam coklit, lanjut dia, petugas melakukan pendataan sesuai dengan identitas kartu keluarga dan KTP elektronik. Selanjutnya petugas juga menggunakan aplikasi e-coklit sehingga data dari pantarlih bisa langsung terekam dalam sistem data pemilih yang dimiliki KPU.
Ia menambahkan evaluasi hasil pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas pantarlih akan rutin dilakukan satu minggu guna mengetahui adanya kendala pada proses coklit serta mencari solusinya.
Evaluasi juga dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat dan valid sehingga data pemilih pemilihan kepala daerah di wilayah setempat bisa dipertanggungjawabkan.
Sesuai jadwal tahapan KPU RI, hari "H" Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilkada Kota Madiun, ditetapkan pada 27 November.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Pelaksanaan coklit dilakukan secara serentak di 27 kelurahan di Kota Madiun mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024 dengan menurunkan sebanyak 535 pantarlih," ujar Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari di Madiun, Selasa.
Menurutnya, dalam bertugas setiap pantarlih dibekali dengan alat khusus. Mulai dari seragam berupa topi dan rompi. Juga, kartu tanda pengenal, alat tulis, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4), stiker coklit, dan aplikasi e-coklit.
"Harapannya, pantarlih bisa bekerja sesuai aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, tidak menunda pekerjaan, dan melaksanakan pencocokan data pemilih dengan seksama," kata Pita.
Ia menjelaskan dalam pelaksanaan coklit, petugas mencocokkan data pemilih, mendata masyarakat yang sudah mempunyai hak pilih, serta mencoret pemilih jika tidak memenuhi syarat dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) pada Pilkada 2024.
Dalam coklit, lanjut dia, petugas melakukan pendataan sesuai dengan identitas kartu keluarga dan KTP elektronik. Selanjutnya petugas juga menggunakan aplikasi e-coklit sehingga data dari pantarlih bisa langsung terekam dalam sistem data pemilih yang dimiliki KPU.
Ia menambahkan evaluasi hasil pencocokan dan penelitian data pemilih oleh petugas pantarlih akan rutin dilakukan satu minggu guna mengetahui adanya kendala pada proses coklit serta mencari solusinya.
Evaluasi juga dilakukan untuk mendapatkan data yang akurat dan valid sehingga data pemilih pemilihan kepala daerah di wilayah setempat bisa dipertanggungjawabkan.
Sesuai jadwal tahapan KPU RI, hari "H" Pilkada Serentak 2024, termasuk Pilkada Kota Madiun, ditetapkan pada 27 November.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024