Aparat Kepolisian Resor Trenggalek menangkap seorang pemuda berinisial JAP (20) karena meracik senyawa kimia untuk bubuk mesiu petasan.
"Tersangka ini kami tangkap jelang perayaan Idul Adha kemarin dalam sebuah Operasi Sikat Semeru 2024," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres setempat, Jumat.
Bersamaan dengan penangkapan JAP, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bubuk mesiu dengan sebanyak 500 gram yang dikemas dalam dua bungkus, kemasan 200 gram tiga bungkus dan 14 bungkus dengan kemasan 100 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah stoples berisi bubuk belerang dengan volume 3,23 kilogram, bubuk arang sekitar 42 gram, bubuk aluminium sebanyak 20 gram hingga tepung sebanyak 71 gram.
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa ember, centong nasi, sendok, kayu, saringan, serta pernak-pernik perlengkapan lain pembuatan bubuk mesiu.
"Kemudian ponsel dan sepeda motor," imbuhnya.
Meskipun sudah ada contoh kasus seperti insiden rumah produksi bubuk mesiu di Blitar meledak hingga menewaskan setidaknya empat orang serta puluhan korban luka dan rumah rusak, nyatanya tak membuat nyali JAP menciut.
"Kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil 'mengamankan' pelaku" ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, barang bukti beserta JAP dibawa ke Mapolres Trenggalek.
JAP disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1961 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak main-main, karena sangat membahayakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Tersangka ini kami tangkap jelang perayaan Idul Adha kemarin dalam sebuah Operasi Sikat Semeru 2024," kata Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono di Mapolres setempat, Jumat.
Bersamaan dengan penangkapan JAP, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bubuk mesiu dengan sebanyak 500 gram yang dikemas dalam dua bungkus, kemasan 200 gram tiga bungkus dan 14 bungkus dengan kemasan 100 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu buah stoples berisi bubuk belerang dengan volume 3,23 kilogram, bubuk arang sekitar 42 gram, bubuk aluminium sebanyak 20 gram hingga tepung sebanyak 71 gram.
Petugas juga menyita barang bukti lain berupa ember, centong nasi, sendok, kayu, saringan, serta pernak-pernik perlengkapan lain pembuatan bubuk mesiu.
"Kemudian ponsel dan sepeda motor," imbuhnya.
Meskipun sudah ada contoh kasus seperti insiden rumah produksi bubuk mesiu di Blitar meledak hingga menewaskan setidaknya empat orang serta puluhan korban luka dan rumah rusak, nyatanya tak membuat nyali JAP menciut.
"Kami melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil 'mengamankan' pelaku" ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, barang bukti beserta JAP dibawa ke Mapolres Trenggalek.
JAP disangkakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 Jo Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1961 dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk tidak main-main, karena sangat membahayakan," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024