Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, membuka rekrutmen untuk menjaring 2.909 anggota panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang bertugas melakukan validasi data calon pemilih di pilkada setempat yang akan digelar serentak bersama daerah lain pada November 2024.
"Ya, pendaftaran mulai kami buka 13 Juni 2024," kata Ketua KPU Ponorogo, Arwan Hamidi di Ponorogo, Rabu.
Proses seleksi juga terus berjalan. Sesuai jadwal, pada 24 Juni sebanyak 2.909 pantarlih akan diberi SK (surat keputusan) penugasan.
Baca juga: KPU Ponorogo prediksi jumlah DPT meningkat
Mereka selanjutnya dipekerjakan selama sebulan, atau terhitung mulai 25 Juni hingga 25 Juli 2024.
"Jadi memang bekerja selama satu bulan untuk melakukan penelitian dan pencocokan data di masyarakat," katanya.
Ia menambahkan tugas pantarlih melakukan pendataan terhadap calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 1.515 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Ponorogo.
Diperkirakan satu petugas akan melakukan pencocokan data maksimal 400 calon pemilih.
"Nanti datanya diambil dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Dimana hasilnya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Ya, pendaftaran mulai kami buka 13 Juni 2024," kata Ketua KPU Ponorogo, Arwan Hamidi di Ponorogo, Rabu.
Proses seleksi juga terus berjalan. Sesuai jadwal, pada 24 Juni sebanyak 2.909 pantarlih akan diberi SK (surat keputusan) penugasan.
Baca juga: KPU Ponorogo prediksi jumlah DPT meningkat
Mereka selanjutnya dipekerjakan selama sebulan, atau terhitung mulai 25 Juni hingga 25 Juli 2024.
"Jadi memang bekerja selama satu bulan untuk melakukan penelitian dan pencocokan data di masyarakat," katanya.
Ia menambahkan tugas pantarlih melakukan pendataan terhadap calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di 1.515 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Ponorogo.
Diperkirakan satu petugas akan melakukan pencocokan data maksimal 400 calon pemilih.
"Nanti datanya diambil dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4). Dimana hasilnya akan ditetapkan sebagai daftar pemilih sementara (DPS)," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024