Satuan Polisi Lalu Lintas(Satlantas) Polres Tulungagung menindak tegas oknum pengemudi bus antarkota dalam provinsi (AKAP) yang terekam kamera masyarakat melanggar rambu lalu lintas, untuk memberi efek jera dan mencegah kecelakaan.

"Kami sudah menerima laporan dan langsung kami beri sanksi tilang sesuai pelanggaran yang dilakukan," kata Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan di Tulungagung, Kamis.

Tindakan tegas diberlakukan karena pelanggaran oleh angkutan bus, kerap terjadi dan beberapa kali memicu kecelakaan lalu lintas.

Banyak warga yang resah dengan aksi sopir bus yang tidak tertib berlalu lintas, dan selama ini terkesan "dibiarkan" sehingga terus berulang.

Kasus terakhir dilakukan bus AKAP milik PO Harapan Jaya nopol AG 7892 US jurusan Tulungagung-Surabaya.

Sebagaimana rekaman warga, bus itu nekat menerobos lampu merah di Simpang Empat RSU lama yang kini menjadi kantor dinkes, Rabu (12/6).

Polisi menjerat pengemudi bus dengan pasal 287 ayat (1) dan (2) UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pengemudi bus nekat menerobos lampu merah lantaran mengejar waktu.

Bus melaju dari selatan ke utara menuju Surabaya. Beruntung saat kejadian itu arus lalin tidak begitu ramai, sehingga tidak terjadi kecelakaan.

Dirinya berharap tidak ada lagi bus yang nekat menerobos lampu merah seperti ini, sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain maupun terjadi laka lantas.

"Kami mengimbau seluruh pengguna jalan khususnya pengemudi bus yang melintas di wilayah hukum Polres Tulungagung untuk selalu mentaati aturan aturan berlalu lintas demi terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Tulungagung," kata Jodi.

Selain sanksi tilang dari polisi, supir bus tersebut diberikan sanksi skorsing selama tujuh hari dari pihak manajemen PO Harapan Jaya. Sanksi itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada sopir bus tersebut.

Sopir Bus Harapan Jaya yang melakukan pelanggaran, Murni Soraya mengaku menyesali perbuatannya. Di depan polisi, ia meminta maaf pada masyarakat dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024