Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo mengajukan lelang tiga barang bukti (BB) alat dan mesin pertanian (alsintan) hasil rampasan korupsi yang kasusnya telah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Targetnya barang bukti tersebut bisa dilelang dan terjual tahun ini," kata Kasie Barang Bukti Kejaksaan Negeri Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat di Ponorogo, Selasa malam.

Saat ini, pihak Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun masih merampungkan proses administrasi sebelum naik lelang.

"Proses tahun ini clear, kemarin dari hasil taksirannya mencapai Rp115 juta per unit. Tapi masih gambaran kalau sudah fix nanti akan kita lelang," katanya.

Dia mengatakan, uang hasil lelang alsintan tersebut nantinya akan masuk ke kas negara secara keseluruhan.

Ia mengaku jika dalam proses lelang tersebut memerlukan waktu yang lama.

Apalagi, pihaknya baru menangani perkara korupsi yang berhubungan dengan alsintan.

Selain itu, lelang bisa dilakukan jika perkara tersebut sudah berstatus inkrah.

"Karena sudah inkrah, nanti akan kami lelang dan uangnya kami kembalikan ke kas negara," katanya.

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024