Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surabaya H. M. Ali Affandi La Nyalla Mahmud Mattalitti menilai kebijakan penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ada sisi positifnya, namun harus dikaji ulang dampaknya bagi masyarakat.

"Sebenarnya kebijakan tersebut juga memiliki dampak positif bagi pekerja yang ingin memiliki rumah, karena mereka akan terbantu. Namun kembali lagi, semua harus dikaji ulang, ditimbang dampak positif dan negatifnya," kata Mas Andi, sapaan akrabnya, dalam keterangannya di Surabaya, Jumat.

Terlebih, lanjutnya, jika pengimplementasiannya tidak sesuai dan jaminan keamanan dana tidak diawasi oleh lembaga keuangan.

“Tidak semua pekerja membutuhkan, karena sudah memiliki rumah. Ada risiko menunggak atau gagal bayar, itu perlu diperhatikan pemerintah. Potensi kerugiannya juga perlu dipertimbangkan. Kalau tidak diawasi lembaga keuangan (OJK) nanti bisa disalahgunakan,” ucapnya.

Mas Andi menjelaskan, pemotongan gaji karyawan swasta dan mandiri sebesar tiga persen untuk Tapera dikhawatirkan justru akan membuat masyarakat kelas bawah kian terhimpit.

Tak hanya itu, kata dia, kondisi keuangan tiap pekerja tidak sama dan banyak juga yang punya tanggungan kredit tiap bulan.

“Kalau ada potongan wajib bagi peserta Tapera, itu khawatirnya memberatkan masing-masing, apalagi berpenghasilan rendah," tuturnya.

Pihaknya berharap agar kebijakan simpanan Tapera ini dapat dikaji ulang oleh pemerintah.

“Banyak perusahaan di bawah kami, terutama swasta mereka keberatan dengan adanya Tapera ini karena berbagai perspektif masih ada sejumlah catatan yang perlu dikaji. Pengusaha tidak ingin terjadi kontraksi yang terlalu dalam untuk perekonomian saat ini. Apalagi yang merasakan dampaknya ini semua pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tapera.

Peraturan baru ini menetapkan bahwa besaran simpanan dana Tapera ditarik tiap bulan sebesar tiga persen dari gaji atau upah peserta pekerja.

Pemotongan tiga persen untuk tabungan Tapera ini dibagi menjadi dua pihak: pemberi kerja menanggung 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. 

Sementara, pekerja mandiri menanggung seluruh biaya simpanan sendiri dan sesuai Pasal 20 PP tersebut, penyetoran simpanan Tapera dilakukan oleh pemberi kerja paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Jika pekerja melanggar aturan, maka berdasarkan Pasal 55 akan dikenakan sanksi tertulis oleh Badan Pengelola (BP) Tapera sebanyak dua kali dengan jangka waktu masing-masing sepuluh hari kerja.

Sementara sanksi pengusaha lebih beragam. Mulai dari sanksi tertulis dan denda administratif hingga pencabutan izin usaha.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024