Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memberikan sanksi kepada rekanan pelaksana rehabilitasi Pasar Anom Baru di Kecamatan Kota, karena hasil pekerjaannya dinilai menyalahi syarat teknis atau kontrak kerja. Sekretaris Kabupaten Sumenep M Saleh, Kamis menjelaskan, sejak beberapa waktu lalu, pihaknya memang mengevaluasi hasil pekerjaan rekanan pelaksana rehabilitasi Pasar Anom Baru, karena konsultan pengawas proyek tersebut telah beberapa kali memberikan teguran atas kesalahan yang dilakukan rekanan pelaksana. "Setelah melalui rapat dan membaca hasil evaluasi lengkap dari konsultan pengawas, kami akhirnya memutuskan untuk memberikan sanksi kepada rekanan pelaksana tersebut berupa penghentian sementara pelaksanaan proyek," ujarnya di Sumenep. Surat penghentian sementara pelaksanaan proyek, kata dia, telah diterbitkan oleh pimpinan Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset (DPPKA) Sumenep sebagai pengguna anggaran dan selanjutnya diserahkan kepada rekanan pelaksana proyek, yakni manajemen PT SHS. "Penghentian sementara itu kemungkinan besar akan berujung pada pemutusan kontrak kerja antara pemerintah daerah dengan rekanan pelaksana, karena proyek senilai Rp8,1 miliar lebih yang dikerjakan oleh rekanan pelaksana itu seharusnya selesai pada 24 Desember 2011," ucapnya. Pada tahun 2007, sebagian bangunan di Pasar Anom Baru Sumenep terbakar dan mengakibatkan ratusan toko dan kios habis dilalap api. Pemkab Sumenep berencana merehabilitasi bagian Pasar Anom Baru yang terbakar itu dengan membangun gedung dua lantai. Rehabilitasi secara keseluruhan dari sebagian Pasar Anom Baru yang terbakar pada 2007, itu, merupakan kegiatan tahun jamak yang diperkirakan tuntas hingga 2013 mendatang. Untuk tahun ini yang merupakan rehabilitasi tahap pertama, berupa pembangunan pondasi, pemasangan 800 tiang pancang, dan pembangunan lantai dasar, yang dilaksanakan oleh PT SHS. Saleh mengatakan, sesuai hasil evaluasi dari konsultan pengawas proyek rehabilitasi Pasar Anom Baru, hasil pekerjaan yang dilakukan oleh rekanan pelaksana tidak sesuai dengan kontrak kerja. "Hasil pekerjaan yang tidak sesuai syarat teknis tersebut, di antaranya tiang pancang yang seharusnya ditancapkan ke tanah dengan kedalaman tanah hingga 12 meter, ternyata hanya enam meter," paparnya. Ia juga mengemukakan, proyek rehabilitasi Pasar Anom Baru berpeluang dilelang lagi, jika memang nantinya ada pemutusan kontrak kerja antara pemerintah daerah dengan rekanan pelaksana. "Kami menginginkan setiap pelaksanaan proyek atau program yang digagas pemerintah daerah, benar-benar dikerjakan sesuai kontrak kerja. Pemberian sanksi merupakan hal yang harus dilakukan supaya rekanan pelaksana tidak main-main dalam mengerjakan proyek," katanya.(*)

Pewarta:

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011