Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun siap melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) untuk tahun ajaran 2024/2025.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati di Madiun, Jawa Timur, Senin, mengatakan kesiapan pelaksanaan PPDB tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Tahun Ajaran 2024/2025 juga merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan," ujarnya.
Untuk PPDB jenjang SD negeri, Dindik Kota Madiun membuka proses pendaftaran melalui empat jalur, yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen, luar zonasi 10 persen, afirmasi 15 persen, dan pindah tugas orang tua 5 persen.
Adapun, jalur zonasi memiliki porsi yang paling besar, yakni mencapai 70 persen. Jalur zonasi ini terbagi berdasarkan kecamatan domisili orang tua atau wali murid atau asal PAUD. Artinya, ada zonasi Manguharjo, Kartoharjo, dan Taman. Lalu, jalur luar zonasi 10 persen untuk calon siswa yang tempat tinggalnya berdekatan dengan kecamatan lain.
Kemudian, untuk jalur afirmasi 15 persen ini untuk calon peserta dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Terakhir, ada jalur pindah tugas orang dengan kuota 5 persen. Jalur ini untuk calon peserta yang orang tuanya dipindahtugaskan pada lembaga pemerintah, BUMN, BUMD dari luar Kota Madiun ke Kota Madiun paling lama satu tahun sebelum tanggal 10 Juni 2024.
"Pada tiap jalur ini ada ketentuan masing-masing. Seperti pada jalur afirmasi dengan ketentuan penerima bantuan pemerintah seperti PIP, PKH, masuk DTKS, dan lain sebagainya," kata Lismawati.
Untuk PPDB jenjang SMP, Dindik Kota Madiun membuka lima jalur pendaftaran. Yakni, jalur zonasi, afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba.
Menurut dia, jalur zonasi memiliki kuota 50 persen. Sedangkan jalur afirmasi, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba masing-masing dengan kuota 15 persen, serta jalur pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen.
"Untuk jalur zonasi SMP, ada perbedaan. Kalau dulu sebesar 50 persen itu penentunya dari radius atau jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah. Namun, sekarang kita bagi dua. Ada zonasi terdekat sebesar 30 persen dan zonasi sebaran sebesar 20 persen," kata dia.
Adapun, jalur zonasi sebaran diperuntukkan bagi calon peserta yang berasal dari semua kelurahan di wilayah Kota Madiun dengan dibagi rata atau proporsional. Artinya, anak-anak yang bertempat tinggal jauh dari sekolah yang diinginkan tetap memiliki kesempatan. Mereka nantinya akan bersaing dengan peserta dari kelurahan yang sama. Hal ini dengan mempertimbangkan dan memprioritaskan jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah.
Pada jalur prestasi lomba terbagi akademik 5 persen, non akademik 10 persen, dan "golden ticket" dengan satu calon peserta didik per sekolah. Golden ticket dibuktikan dengan sertifikat hafidz alquran yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, kelompok kerja guru agama islam, atau Lembaga Tahfidz Quran yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kota Madiun, Sujitno menambahkan sejumlah aturan PPDB mengalami perubahan tahun ini. Salah satunya terkait syarat KK. Di mana, data diri anak harus berada dalam satu KK dengan orang tua/wali yang namanya tercantum dalam rapor sebelumnya.
"Untuk anak yang KK-nya pisah dengan orang tuanya, KK yang di-upload dalam pendaftaran nanti adalah KK orang tuanya. Sehingga, pointing penghitungan zonasi dari rumah orang tua," katanya.
Selain itu, Sujitno juga mengingatkan kepada calon peserta didik agar berhati-hati saat melakukan pilihan sekolah. Terutama, bagi yang mendaftar SMP tahun ini terdapat dua kelompok pilihan. Yakni, pilihan A terdiri dari SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, dan SMPN 13. Sedangkan, pilihan B adalah SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, dan SMPN 14. Sujitno berharap, aturan PPDB dapat dipahami oleh seluruh calon peserta didik. Sehingga, proses penerimaan peserta didik baru bisa berjalan aman dan lancar.
Sesuai jadwal, PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Kota Madiun dimulai pada pertengahan Mei dengan pengambilan PIN pada 17 Mei mendatang baik jenjang PAUD, SD, maupun SMP. Tanggal 20, 21, 22 Mei 2024 rekomendasi piagam akademik, non akademik dan golden ticket; rekomendasi Pegawai Pemerintah Kota Madiun, TNI, Polri, kejaksaan; dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Pada 3, 4, 5 Juni 2024 dilakukan pendaftaran kuota khusus secara luring di sekolah-sekolah yang sudah ditentukan. Kemudian, tanggal 13, 14, 15 Juni 2024 lanjut ke tahap pendaftaran SDN/SMPN jalur zonasi. Lalu, pada 19 Juni 2024 adalah pengumuman hasil PPDB di sekolah dan daring. Dan tanggal 15 Juli 2024 permulaan tahun ajaran baru 2024/202 yang dimulai dengan masa penenalan lingkungan sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati di Madiun, Jawa Timur, Senin, mengatakan kesiapan pelaksanaan PPDB tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman KanakKanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
"Tahun Ajaran 2024/2025 juga merujuk pada Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan," ujarnya.
Untuk PPDB jenjang SD negeri, Dindik Kota Madiun membuka proses pendaftaran melalui empat jalur, yakni jalur zonasi dengan kuota 70 persen, luar zonasi 10 persen, afirmasi 15 persen, dan pindah tugas orang tua 5 persen.
Adapun, jalur zonasi memiliki porsi yang paling besar, yakni mencapai 70 persen. Jalur zonasi ini terbagi berdasarkan kecamatan domisili orang tua atau wali murid atau asal PAUD. Artinya, ada zonasi Manguharjo, Kartoharjo, dan Taman. Lalu, jalur luar zonasi 10 persen untuk calon siswa yang tempat tinggalnya berdekatan dengan kecamatan lain.
Kemudian, untuk jalur afirmasi 15 persen ini untuk calon peserta dari keluarga ekonomi tidak mampu atau penyandang disabilitas. Terakhir, ada jalur pindah tugas orang dengan kuota 5 persen. Jalur ini untuk calon peserta yang orang tuanya dipindahtugaskan pada lembaga pemerintah, BUMN, BUMD dari luar Kota Madiun ke Kota Madiun paling lama satu tahun sebelum tanggal 10 Juni 2024.
"Pada tiap jalur ini ada ketentuan masing-masing. Seperti pada jalur afirmasi dengan ketentuan penerima bantuan pemerintah seperti PIP, PKH, masuk DTKS, dan lain sebagainya," kata Lismawati.
Untuk PPDB jenjang SMP, Dindik Kota Madiun membuka lima jalur pendaftaran. Yakni, jalur zonasi, afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba.
Menurut dia, jalur zonasi memiliki kuota 50 persen. Sedangkan jalur afirmasi, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba masing-masing dengan kuota 15 persen, serta jalur pindah tugas orang tua dengan kuota 5 persen.
"Untuk jalur zonasi SMP, ada perbedaan. Kalau dulu sebesar 50 persen itu penentunya dari radius atau jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah. Namun, sekarang kita bagi dua. Ada zonasi terdekat sebesar 30 persen dan zonasi sebaran sebesar 20 persen," kata dia.
Adapun, jalur zonasi sebaran diperuntukkan bagi calon peserta yang berasal dari semua kelurahan di wilayah Kota Madiun dengan dibagi rata atau proporsional. Artinya, anak-anak yang bertempat tinggal jauh dari sekolah yang diinginkan tetap memiliki kesempatan. Mereka nantinya akan bersaing dengan peserta dari kelurahan yang sama. Hal ini dengan mempertimbangkan dan memprioritaskan jarak terdekat tempat tinggal ke sekolah.
Pada jalur prestasi lomba terbagi akademik 5 persen, non akademik 10 persen, dan "golden ticket" dengan satu calon peserta didik per sekolah. Golden ticket dibuktikan dengan sertifikat hafidz alquran yang dikeluarkan oleh pondok pesantren, kelompok kerja guru agama islam, atau Lembaga Tahfidz Quran yang dilegalisasi oleh lembaga yang berwenang.
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kota Madiun, Sujitno menambahkan sejumlah aturan PPDB mengalami perubahan tahun ini. Salah satunya terkait syarat KK. Di mana, data diri anak harus berada dalam satu KK dengan orang tua/wali yang namanya tercantum dalam rapor sebelumnya.
"Untuk anak yang KK-nya pisah dengan orang tuanya, KK yang di-upload dalam pendaftaran nanti adalah KK orang tuanya. Sehingga, pointing penghitungan zonasi dari rumah orang tua," katanya.
Selain itu, Sujitno juga mengingatkan kepada calon peserta didik agar berhati-hati saat melakukan pilihan sekolah. Terutama, bagi yang mendaftar SMP tahun ini terdapat dua kelompok pilihan. Yakni, pilihan A terdiri dari SMPN 1, SMPN 3, SMPN 5, SMPN 8, SMPN 9, SMPN 12, dan SMPN 13. Sedangkan, pilihan B adalah SMPN 2, SMPN 4, SMPN 6, SMPN 7, SMPN 10, SMPN 11, dan SMPN 14. Sujitno berharap, aturan PPDB dapat dipahami oleh seluruh calon peserta didik. Sehingga, proses penerimaan peserta didik baru bisa berjalan aman dan lancar.
Sesuai jadwal, PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Kota Madiun dimulai pada pertengahan Mei dengan pengambilan PIN pada 17 Mei mendatang baik jenjang PAUD, SD, maupun SMP. Tanggal 20, 21, 22 Mei 2024 rekomendasi piagam akademik, non akademik dan golden ticket; rekomendasi Pegawai Pemerintah Kota Madiun, TNI, Polri, kejaksaan; dan perpindahan tugas orang tua atau wali.
Pada 3, 4, 5 Juni 2024 dilakukan pendaftaran kuota khusus secara luring di sekolah-sekolah yang sudah ditentukan. Kemudian, tanggal 13, 14, 15 Juni 2024 lanjut ke tahap pendaftaran SDN/SMPN jalur zonasi. Lalu, pada 19 Juni 2024 adalah pengumuman hasil PPDB di sekolah dan daring. Dan tanggal 15 Juli 2024 permulaan tahun ajaran baru 2024/202 yang dimulai dengan masa penenalan lingkungan sekolah.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024