Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya menyatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat tahun 2024 tanpa diikuti pasangan bakal calon kepala daerah perseorangan karena faktor kurangnya syarat dukungan.
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Senin, mengatakan pada batas akhir pendaftaran terdapat dua pasangan bakal calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan, yakni Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.
"Dokumen dukungannya dikembalikan karena tidak memenuhi minimal syarat dukungan," kata Syamsi.
Syarat yang harus dipenuhi setiap pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilkada Surabaya sedikitnya harus memiliki 144.209 dukungan atau 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar 2.218.586 jiwa.
Ketentuan itu mengacu pada Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal tersebut tersebut dijelaskan bahwa setiap kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Sementara, berdasarkan data dari KPU Kota Surabaya pasangan bakal calon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono hanya mengantongi 1.106 dukungan. Sedangkan pasangan bakal calon Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti memiliki 90.007 jiwa.
"Dalam istilah undang-undang tidak ada istilah gugur, tetapi tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Baca juga: Pilkada Malang 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan
Baca juga: KPU Jatim tak terima satupun syarat dukungan bakal calon perseorangan
Sebagaimana diketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Ketua KPU Kota Surabaya Nur Syamsi di Surabaya, Senin, mengatakan pada batas akhir pendaftaran terdapat dua pasangan bakal calon kepala daerah yang menyerahkan syarat dukungan, yakni Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono dan Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti.
"Dokumen dukungannya dikembalikan karena tidak memenuhi minimal syarat dukungan," kata Syamsi.
Syarat yang harus dipenuhi setiap pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan untuk Pilkada Surabaya sedikitnya harus memiliki 144.209 dukungan atau 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar 2.218.586 jiwa.
Ketentuan itu mengacu pada Pasal 41 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Pada pasal tersebut tersebut dijelaskan bahwa setiap kabupaten/kota dengan jumlah DPT lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5 persen.
Sementara, berdasarkan data dari KPU Kota Surabaya pasangan bakal calon Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono hanya mengantongi 1.106 dukungan. Sedangkan pasangan bakal calon Pandu Budi Rahardjono-Kusrini Purwijanti memiliki 90.007 jiwa.
"Dalam istilah undang-undang tidak ada istilah gugur, tetapi tidak memenuhi syarat," ujarnya.
Baca juga: Pilkada Malang 2024 dipastikan tanpa calon perseorangan
Baca juga: KPU Jatim tak terima satupun syarat dukungan bakal calon perseorangan
Sebagaimana diketahui, KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Sementara pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024