Satuan Raserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo menggagalkan pengiriman satu truk pupuk bersubsidi yang akan diselundupkan dari Situbondo ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo mengatakan pupuk subsidi pemerintah jenis phonska yang diangkut menggunakan truk nopol P 9829 UA diamankan di jalan Desa/Kecamatan Kapongan.

"Selain menyita pupuk 8,9 ton atau 178 sak, kami juga menangkap sopir truk berinisial IF (21) warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, dan tiga orang pemilik pupuk phonska bersubsidi," katanya kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur, Jumat.

Selain sopir truk, polisi juga menangkap tiga orang pemilik pupuk subsidi tersebut yakni, WD (35) warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP (34) warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, dan NS (32) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar.

Kepada petugas, lanjut AKP Momon, sopir truk yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis phonska itu rencananya akan dibawa ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.

AKP Momon Suwito menceritakan semula mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pupuk phonska bersubsidi sebanyak 8,9 ton akan diselundupkan ke Sragen.

Berdasarkan informasi itu, anggota Satreskrim Polres Situbondo langsung melakukan penyelidikan dan menghadang laju truk yang dikemudikan sopir truk inisial IF.

"Saat itu truk tersebut melaju dari arah timur menuju ke arah barat, tepatnya saat melintas di jalan Desa/Kecamatan Kapongan," ujar Momon.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tiga orang pemilik pupuk bersubsidi pemerintah itu langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024