Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magetan menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) setempat adalah sebanyak 40.416 orang.
"Sesuai Keputusan KPU Magetan Nomor 1.083 Tahun 2024 menetapkan bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Magetan 2024 mencapai sebanyak 40.416 orang," ujar Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin, di Magetan, Jawa Timur, Jumat.
Menurut dia, jumlah dukungan sebanyak 40.416 orang tersebut harus tersebar minimal di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota.
"Adapun untuk di Kabupaten Magetan yang memiliki 18 kecamatan, maka dukungan harus tersebar di minimal 10 kecamatan," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa KPU Magetan segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Magetan 2024. Pendaftaran tidak hanya untuk calon melalui jalur partai politik, namun juga siapa saja melalui jalur perseorangan.
Untuk pendaftaran calon dari jalur perseorangan akan berlangsung pada awal Mei hingga pertengahan Agustus 2024.
"Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus," tuturnya.
Fahrudin menambahkan bagi para pasangan calon jalur independen/perseorangan, pihaknya juga membuka layanan "helpdesk" atau konsultasi untuk pencalonan di kantor KPU setempat.
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Lalu, pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
"Sesuai Keputusan KPU Magetan Nomor 1.083 Tahun 2024 menetapkan bahwa Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada Magetan 2024 mencapai sebanyak 40.416 orang," ujar Ketua KPU Kabupaten Magetan Fahrudin, di Magetan, Jawa Timur, Jumat.
Menurut dia, jumlah dukungan sebanyak 40.416 orang tersebut harus tersebar minimal di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di kabupaten/kota.
"Adapun untuk di Kabupaten Magetan yang memiliki 18 kecamatan, maka dukungan harus tersebar di minimal 10 kecamatan," ucap dia.
Ia menjelaskan bahwa KPU Magetan segera membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Magetan 2024. Pendaftaran tidak hanya untuk calon melalui jalur partai politik, namun juga siapa saja melalui jalur perseorangan.
Untuk pendaftaran calon dari jalur perseorangan akan berlangsung pada awal Mei hingga pertengahan Agustus 2024.
"Sesuai PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus," tuturnya.
Fahrudin menambahkan bagi para pasangan calon jalur independen/perseorangan, pihaknya juga membuka layanan "helpdesk" atau konsultasi untuk pencalonan di kantor KPU setempat.
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari-16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April-31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Kemudian, 5 Mei-19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei-23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih dan 24-26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada 27-29 Agustus 2024 dilakukan pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus-21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September-23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Lalu, pada 27 November-16 Desember 2024 penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024