Dukungan calon perseorangan untuk bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan membutuhkan dukungan 50.720 suara.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Halili, dukungan itu dalam bentuk identitas diri pendukung berupa fotokopi KTP elektronik.
"Sebaran dukungan minimal di tujuh kecamatan dari total 13 kecamatan yang ada di kabupaten ini," kata Halili di Pamekasan, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan sosialisasi tentang ketentuan ini kepada masyarakat melalui berbagai media, baik media massa maupun pertemuan langsung dengan warga, berikut penyebaran spanduk dan baliho di sejumlah titik di wilayah itu.
"Jumlah besaran dukungan untuk calon perseorangan ini mengacu pada jumlah daftar pemilih di Pamekasan, yakni 6,5 persen dari total pemilih," katanya.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari s.d. 16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April—31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Mulai 5 Mei hingga19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei—23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, lalu pada tanggal 24—26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada tanggal 27—29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus—21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September—23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan pada tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan Halili, dukungan itu dalam bentuk identitas diri pendukung berupa fotokopi KTP elektronik.
"Sebaran dukungan minimal di tujuh kecamatan dari total 13 kecamatan yang ada di kabupaten ini," kata Halili di Pamekasan, Senin.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan sosialisasi tentang ketentuan ini kepada masyarakat melalui berbagai media, baik media massa maupun pertemuan langsung dengan warga, berikut penyebaran spanduk dan baliho di sejumlah titik di wilayah itu.
"Jumlah besaran dukungan untuk calon perseorangan ini mengacu pada jumlah daftar pemilih di Pamekasan, yakni 6,5 persen dari total pemilih," katanya.
Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan KPU RI, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Dalam ketentuan itu, disebutkan bahwa pada periode 27 Februari s.d. 16 November 2024 merupakan masa pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dilanjutkan pada 24 April—31 Mei 2024 untuk penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Mulai 5 Mei hingga19 Agustus 2024 pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, 31 Mei—23 September 2024 pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, lalu pada tanggal 24—26 Agustus 2024 pengumuman pendaftaran pasangan calon.
Pada tanggal 27—29 Agustus 2024 pendaftaran pasangan calon, 27 Agustus—21 September 2024 penelitian persyaratan calon, 22 September 2024 penetapan pasangan calon, 25 September—23 November 2024 pelaksanaan kampanye, dan pada tanggal 27 November 2024 pelaksanaan pemungutan suara.
Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024 penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024