Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menangkap terpidana perkara kepabeanan Dominggus Maspaitella, yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron selama sembilan tahun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menginformasikan, Dominggus diringkus di rumah kos kawasan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada 25 April 2024.
"Terpidana langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu.
Jemmy menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), terpidana Dominggus Maspaitella dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean.
"Terpidana mengajukan pemberitahuan impor barang atau PIB kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pada 22 Februari 2010. Dalam PIB disebutkan jenis barangnya adalah Sulfamic Acid sebanyak 4 ribu kantong dengan berat bersih 100.000 kilogram yang bea masuknya nol persen," ujar Jemmy.
Kemudian Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya.
Lantas hasil pengujian yang diterbitkan BPIB Surabaya mengungkap barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose) dengan bea masuk sebesar 5 persen, tidak sesuai dengan PIB yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.
Akibat perbuatannya, terpidana Dominggus Maspaitella dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
"Eksekusi terhadap DPO terpidana Dominggus Maspaitella juga kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau P-48 Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024," ucap Kasi Intelijen Jemmy Sandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra menginformasikan, Dominggus diringkus di rumah kos kawasan Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada 25 April 2024.
"Terpidana langsung kami eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan," katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu.
Jemmy menjelaskan eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1195K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2015.
Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), terpidana Dominggus Maspaitella dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana kepabeanan dengan cara memberikan keterangan tertulis yang tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean.
"Terpidana mengajukan pemberitahuan impor barang atau PIB kepada Kantor Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya pada 22 Februari 2010. Dalam PIB disebutkan jenis barangnya adalah Sulfamic Acid sebanyak 4 ribu kantong dengan berat bersih 100.000 kilogram yang bea masuknya nol persen," ujar Jemmy.
Kemudian Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD) melakukan uji laboratorium kepada Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya.
Lantas hasil pengujian yang diterbitkan BPIB Surabaya mengungkap barang tersebut adalah Dextrose Monohydrate (glucose) dengan bea masuk sebesar 5 persen, tidak sesuai dengan PIB yang diajukan oleh Dominggus Maspaitella.
Akibat perbuatannya, terpidana Dominggus Maspaitella dihukum dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.
"Eksekusi terhadap DPO terpidana Dominggus Maspaitella juga kami lakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan atau P-48 Nomor: Print-01/M.5.3/Fu.2/04/2024 tanggal 25 April 2024," ucap Kasi Intelijen Jemmy Sandra.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024