Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kertomenanggal sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan alternatif, mulai dari traffic light Siwalankerto menuju tol Waru agar dapat dilalui dengan lancar.
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya Mudita Dhira dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu, mengatakan sebelum melakukan penertiban, para PKL telah mendapat sosialisasi serta surat peringatan dari kecamatan Gayungan.
"Untuk tahapannya, kami sudah lakukan sosialisasi. Surat peringatan pertama juga sudah dilayangkan oleh kecamatan Gayungan, sehingga Alhamdulillah penertiban berjalan tanpa ada penolakan," katanya.
Mudita menjelaskan penertiban yang dilakukan pada Jumat (26/4) itu, guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Para PKL ini melakukan aktivitas yang melanggar peraturan, karena mereka berjualan di bahu jalan, terlebih ini menyebabkan terhambatnya lalu lalang aktivitas jalan," ucapnya.
Pihaknya menyiapkan sejumlah personel yang melakukan penjagaan di sekitaran Jalan Kertomenanggal hingga menuju tol Waru untuk mengantisipasi agar para PKL tidak kembali beroperasi.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Gayungan Indra Suryanto mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat terkait kemacetan yang sering timbul karena adanya PKL di bahu jalan.
"Penertiban ini merupakan bentuk kolaborasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama kecamatan Gayungan dan Wonocolo. Tujuannya untuk mengembalikan jalan ini sebagai jalan alternatif," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kedua kepada para PKL jika kedapatan masih nekat berjualan di sekitar Jalan Kertomenanggal hingga menuju tol Waru.
"Kalau diberi SP 1 masih bandel, maka akan kami beri SP 2 sembari menunggu arahan dari Satpol PP," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Komandan Batalyon Satpol PP Kota Surabaya Mudita Dhira dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu, mengatakan sebelum melakukan penertiban, para PKL telah mendapat sosialisasi serta surat peringatan dari kecamatan Gayungan.
"Untuk tahapannya, kami sudah lakukan sosialisasi. Surat peringatan pertama juga sudah dilayangkan oleh kecamatan Gayungan, sehingga Alhamdulillah penertiban berjalan tanpa ada penolakan," katanya.
Mudita menjelaskan penertiban yang dilakukan pada Jumat (26/4) itu, guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Para PKL ini melakukan aktivitas yang melanggar peraturan, karena mereka berjualan di bahu jalan, terlebih ini menyebabkan terhambatnya lalu lalang aktivitas jalan," ucapnya.
Pihaknya menyiapkan sejumlah personel yang melakukan penjagaan di sekitaran Jalan Kertomenanggal hingga menuju tol Waru untuk mengantisipasi agar para PKL tidak kembali beroperasi.
Sementara itu, Kasi Trantib Kecamatan Gayungan Indra Suryanto mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya aduan dari masyarakat terkait kemacetan yang sering timbul karena adanya PKL di bahu jalan.
"Penertiban ini merupakan bentuk kolaborasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama kecamatan Gayungan dan Wonocolo. Tujuannya untuk mengembalikan jalan ini sebagai jalan alternatif," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan melayangkan surat peringatan kedua kepada para PKL jika kedapatan masih nekat berjualan di sekitar Jalan Kertomenanggal hingga menuju tol Waru.
"Kalau diberi SP 1 masih bandel, maka akan kami beri SP 2 sembari menunggu arahan dari Satpol PP," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024