Dinas Pendidikan (Dipendik) Kota Surabaya memperketat pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 dengan menggunakan data pokok pendidikan (Dapodik) dan data kependudukan.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh di Surabaya, Selasa mengatakan mekanisme yang diterapkan untuk mencegah adanya
calon peserta didik baru (CPDB) "titipan" dan menumpang di KK keluarganya, dengan alasan mendaftar ke sekolah tujuan.
"Makanya sekarang pakai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, karena jadi satu," kata Yusuf.
Aturan dan syarat PPDB 2024 tercantum di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.
Yusuf menjelaskan setiap data CPDB yang masuk akan dilakukan pengecekan dan pencocokan melalui sistem yang dimiliki oleh Dispendukcapil Kota Surabaya.
Tujuannya adalah mengetahui status pendaftar memang warga asli di dalam satu wilayah kelurahan maupun kecamatan atau merupakan pindahan dari wilayah lainnya, namun masih beridentitas sebagai warga Kota Surabaya.
"Kecuali memang ada perpindahan orang tua, karena itu ada jalur khusus," ujarnya.
Sementara, Yusuf menyatakan pada PPDB 2024/2025 tahun ini dilakukan penyesuaian soal kuota penerimaan CPDB jalur SMP Negeri dilakukan penyesuaian 30-20 persen.
Jika mengacu pada Pasal 11 Perwali Surabaya Nomor 21 Tahun 2024, maka zonasi 1 peruntukannya bagi CPDB yang tinggal di satu kelurahan sekolah dengan kuota 30 persen.
Kemudian, untuk zonasi 2 diperuntukkan bagi CPDB yang tinggal di suatu kelurahan di dalam wilayah kecamatan dengan lokasi sekolah. Kuota jalur ini sebesar 20 persen.
"Kami atur supaya setiap kelurahan dapat harapan, contoh kelurahannya ada lima wilayah, berarti 20 dibagi jumlah kelurahan berarti dapat empat persen dari pagu sekolah," ucap dia.
Sedangkan kuota jalur PPDB lainnya masih tetap sama, yakni 15 persen afirmasi, lima persen perpindahan tugas orang tua/wali murid.
Selain itu, jalur prestasi dengan ketentuan yakni, 15 nilai rapor sekolah, 12 persen jalur prestasi perlombaan/pertandingan akademik dan nonakademik, dan 3 persen penghafal kitab suci.
Terpisah Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan kecenderungan munculnya permohonan pindah KK sering muncul menjelang PPDB.
"Ada yang pindah anaknya sendiri tanpa orang tua, dengan alasan ke rumah nenek atau budenya banyak kami tolak," kata Eddy.
Selain itu, terdapat juga permohonan pindah domisili dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.
"Kami cek ke rumahnya, ternyata hanya namanya tapi tidak ada. Kadang rumah yang dituju bukan saudara, teman atau kadang kantor," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh di Surabaya, Selasa mengatakan mekanisme yang diterapkan untuk mencegah adanya
calon peserta didik baru (CPDB) "titipan" dan menumpang di KK keluarganya, dengan alasan mendaftar ke sekolah tujuan.
"Makanya sekarang pakai data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, karena jadi satu," kata Yusuf.
Aturan dan syarat PPDB 2024 tercantum di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang TK Negeri, SD Negeri dan SMP Negeri.
Yusuf menjelaskan setiap data CPDB yang masuk akan dilakukan pengecekan dan pencocokan melalui sistem yang dimiliki oleh Dispendukcapil Kota Surabaya.
Tujuannya adalah mengetahui status pendaftar memang warga asli di dalam satu wilayah kelurahan maupun kecamatan atau merupakan pindahan dari wilayah lainnya, namun masih beridentitas sebagai warga Kota Surabaya.
"Kecuali memang ada perpindahan orang tua, karena itu ada jalur khusus," ujarnya.
Sementara, Yusuf menyatakan pada PPDB 2024/2025 tahun ini dilakukan penyesuaian soal kuota penerimaan CPDB jalur SMP Negeri dilakukan penyesuaian 30-20 persen.
Jika mengacu pada Pasal 11 Perwali Surabaya Nomor 21 Tahun 2024, maka zonasi 1 peruntukannya bagi CPDB yang tinggal di satu kelurahan sekolah dengan kuota 30 persen.
Kemudian, untuk zonasi 2 diperuntukkan bagi CPDB yang tinggal di suatu kelurahan di dalam wilayah kecamatan dengan lokasi sekolah. Kuota jalur ini sebesar 20 persen.
"Kami atur supaya setiap kelurahan dapat harapan, contoh kelurahannya ada lima wilayah, berarti 20 dibagi jumlah kelurahan berarti dapat empat persen dari pagu sekolah," ucap dia.
Sedangkan kuota jalur PPDB lainnya masih tetap sama, yakni 15 persen afirmasi, lima persen perpindahan tugas orang tua/wali murid.
Selain itu, jalur prestasi dengan ketentuan yakni, 15 nilai rapor sekolah, 12 persen jalur prestasi perlombaan/pertandingan akademik dan nonakademik, dan 3 persen penghafal kitab suci.
Terpisah Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan kecenderungan munculnya permohonan pindah KK sering muncul menjelang PPDB.
"Ada yang pindah anaknya sendiri tanpa orang tua, dengan alasan ke rumah nenek atau budenya banyak kami tolak," kata Eddy.
Selain itu, terdapat juga permohonan pindah domisili dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.
"Kami cek ke rumahnya, ternyata hanya namanya tapi tidak ada. Kadang rumah yang dituju bukan saudara, teman atau kadang kantor," ucapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024