Polres Pamekasan memeriksa 16 orang penyelenggara pemilu terkait dengan kasus pemotongan anggaran operasional tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah kecamatan di daerah itu.

Menurut Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan, 16 penyelenggara pemilu itu terdiri atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pamekasan, ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK), bendahara KPU, dan ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Kalau yang dari KPU yang telah kami mintai keterangan adalah Ketua KPU Pamekasan Halili, lalu bendahara KPU, enam ketua PPK dan delapan ketua KPPS," kata AKBP Jazuli di Pamekasan, Rabu.

Kapolres menjelaskan bahwa kasus pemotongan dana operasional TPS pada Pemilu 2024 terendus petugas setelah ada anggota KPPS yang melapor ke kepolisian karena tidak terima dengan kebijakan tersebut.

Besaran dana yang dipotong antara Rp900 ribu dan Rp1 juta. Bagi TPS yang dipotong itu, tidak dibebani kewajiban untuk melaporkan penggunaan anggaran keuangan.

Berdasarkan pemetaan awal oleh petugas, dari hasil penyelidikan di lapangan, dugaan pemotongan biaya operasional TPS itu terjadi di lima kecamatan, yakni Kecamatan Larangan, Pakong, Palengaan, Proppo, dan Kecamatan Pasean.

"Dari lima kecamatan ini, total penyelenggara yang kami agendakan untuk pemeriksaan sebanyak 56 orang. Akan tetapi, hingga saat ini baru terealisasi 16 orang," katanya.

Sebanyak 40 orang lainnya, lanjut dia, akan dilakukan secara bertahap di Mapolres Pamekasan.

Kabar yang beredar di kalangan institusi penyelenggara pemilu di Kabupaten Pamekasan menyebutkan bahwa pemotongan anggaran TPS itu atas perintah KPU Kabupaten Pamekasan.

Namun, Ketua KPU Halili membantah kabar itu. Dia mengatakan bahwa pemotongan tersebut tanpa sepengetahuan institusi penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten.
 

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024