Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengabulkan seluruh usulan remisi untuk 145 orang warga binaan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ponorogo, Jawa Timur.

Kepastian itu disampaikan Kasubsie Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Ponorogo Azar Farhani, Selasa, setelah lembaganya menerima Surat Keputusan Pemberian Remisi Keagamaan dari Kemenkumham RI.

"Kemarin usulan kita 145 orang dan alhamdulillah semua disetujui untuk mendapatkan remisi," kata Azar Farhani kepada awak media di Ponorogo.

Ia menjelaskan besaran remisi yang diterima warga binaan bervariasi. Sebagian ada yang mendapat pemotongan masa tahanan selama 15 hari, 30 hari, 45 hari, dan ada pula yang menerima remisi optimal selama dua bulan.

"Besaran (remisi) ada yang 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari dan dua bulan, tetapi tidak ada yang langsung bebas," katanya.

Ia menambahkan pemberian remisi ini untuk warga binaan seluruh kasus, baik pidana umum maupun pidana khusus tanpa terkecuali.

Namun, mayoritas yang mendapatkan resmi adalah warga binaan kasus pidana umum. Sedangkan pidana khusus, seperti kasus korupsi, tercatat hanya lima dari delapan orang yang mendapatkan remisi.

"Mayoritas masih kasus pidana umum, kalau korupsi itu tiga tidak mendapatkan remisi karena ada keterlambatan administrasi sehingga lebaran ini tidak mendapatkan remisi," tegasnya.

Azar menambahkan bahwa untuk mendapatkan remisi, warga binaan wajib memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran berat, mengikuti program pembinaan, baik itu kepribadian maupun kemandirian dan aktif dalam kegiatan keagamaan.

"Persyaratan itu wajib terpenuhi, baru nanti kita usulkan. Jika ada pelanggaran atau kelengkapan administrasi kurang, otomatis tidak bisa diusulkan untuk mendapatkan remisi," katanya.(*)
 

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : A Malik Ibrahim


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024