Lembaga Amil Zakat, Infaq, Shadaqah Nahdlatul Ulama (LAZISNU) PCNU Kota Surabaya menyayangkan kebijakan pemerintah kota (pemkot) dengan
terbitnya Surat Edaran 400.9.7/6616/436.7.11/2024 tentang Pembentukan Sub UPZ Kampung Madani.
Sekretaris LAZISNU PCNU Kota Surabaya Aris Nurullah di Surabaya, Selasa mengatakan regulasi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat itu dikhawatirkan memunculkan persoalan baru di kalangan masyarakat.
"Segera hentikan itu, karena menjadi amil tidak mudah atau tidak bisa ditunjuk serta-merta," kata Aris.
Surat edaran Pembentukan Sub UPZ Kampung Madani yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Surabaya Ikhsan itu memuat tiga poin.
Pertama, UPZ Kecamatan untuk membentuk Sub UPZ di tiap RW, melaporkan dan mengirimkan SK Pembentukan Sub UPZ ke BAZNAS Kota Surabaya tembusan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat paling lambat tanggal 3 April 2024.
Kedua, UPZ Kecamatan untuk melakukan Sosialisasi tentang Sub UPZ RW kepada ketua RT dan takmir masjid dan musala.
Ketiga, Sub UPZ RW di bulan Ramadhan 1445 H melakukan rekapitulasi potensi pengumpulan zakat di masjid wilayah kampungnya dan melaporkan ke Baznas Kota Surabaya melalui UPZ Kecamatan, paling lambat tanggal 9 April 2024 pukul 23.59 WIB, melalui aplikasi milik Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk selanjutnya diumumkan oleh Bapak Wali Kota, pada pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Aris menyebut persoalan utama yang disorot adalah adanya penerbitan SK pembentukan Sub UPZ. Hal itu dirasa memicu tumpang tindih kebijakan terkait pengelolaan zakat.
Tak hanya itu, munculnya SK baru juga bisa berdampak pada perubahan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, hingga distribusi yang sudah diterapkan oleh masing-masing lembaga.
"Bisa menyebabkan kebingungan, amil ini mau ikut aturan yang mana," ucapnya.
Selain itu, pengangkatan amil tidak bisa serta merta dilakukan, sebab mesti melawati proses berjenjang perihal edukasi dan pemahaman soal fikih.
"Calon Amil harus memahami regulasi perundang-undangan tentang zakat. Kemudian, harus praktik secara berkesinambungan," kata dia.
Sementara, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Surabaya Luqmanul Hakim menyebut penerbitan SK soal pembentukan Sub UPZ merupakan keputusan yang tidak tepat.
"Kalau tempat-tempat yang mungkin belum ada naungan dari LAZISNU maupun lembaga lainnya kebijakan ini bisa diterapkan," ujarnya.
Dia berharap Pemkot Surabaya bisa mempertimbangkan potensi kerancuan yang muncul apabila regulasi tersebut tetap berlanjut.
"Di lokasi yang sudah ada UPZIS hendaknya tidak diterapkan, karena objek sama tetapi regulasi ada dua," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
terbitnya Surat Edaran 400.9.7/6616/436.7.11/2024 tentang Pembentukan Sub UPZ Kampung Madani.
Sekretaris LAZISNU PCNU Kota Surabaya Aris Nurullah di Surabaya, Selasa mengatakan regulasi yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat itu dikhawatirkan memunculkan persoalan baru di kalangan masyarakat.
"Segera hentikan itu, karena menjadi amil tidak mudah atau tidak bisa ditunjuk serta-merta," kata Aris.
Surat edaran Pembentukan Sub UPZ Kampung Madani yang ditandatangani oleh Sekretaris Kota Surabaya Ikhsan itu memuat tiga poin.
Pertama, UPZ Kecamatan untuk membentuk Sub UPZ di tiap RW, melaporkan dan mengirimkan SK Pembentukan Sub UPZ ke BAZNAS Kota Surabaya tembusan Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat paling lambat tanggal 3 April 2024.
Kedua, UPZ Kecamatan untuk melakukan Sosialisasi tentang Sub UPZ RW kepada ketua RT dan takmir masjid dan musala.
Ketiga, Sub UPZ RW di bulan Ramadhan 1445 H melakukan rekapitulasi potensi pengumpulan zakat di masjid wilayah kampungnya dan melaporkan ke Baznas Kota Surabaya melalui UPZ Kecamatan, paling lambat tanggal 9 April 2024 pukul 23.59 WIB, melalui aplikasi milik Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk selanjutnya diumumkan oleh Bapak Wali Kota, pada pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Aris menyebut persoalan utama yang disorot adalah adanya penerbitan SK pembentukan Sub UPZ. Hal itu dirasa memicu tumpang tindih kebijakan terkait pengelolaan zakat.
Tak hanya itu, munculnya SK baru juga bisa berdampak pada perubahan mekanisme pengumpulan, pengelolaan, hingga distribusi yang sudah diterapkan oleh masing-masing lembaga.
"Bisa menyebabkan kebingungan, amil ini mau ikut aturan yang mana," ucapnya.
Selain itu, pengangkatan amil tidak bisa serta merta dilakukan, sebab mesti melawati proses berjenjang perihal edukasi dan pemahaman soal fikih.
"Calon Amil harus memahami regulasi perundang-undangan tentang zakat. Kemudian, harus praktik secara berkesinambungan," kata dia.
Sementara, Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Surabaya Luqmanul Hakim menyebut penerbitan SK soal pembentukan Sub UPZ merupakan keputusan yang tidak tepat.
"Kalau tempat-tempat yang mungkin belum ada naungan dari LAZISNU maupun lembaga lainnya kebijakan ini bisa diterapkan," ujarnya.
Dia berharap Pemkot Surabaya bisa mempertimbangkan potensi kerancuan yang muncul apabila regulasi tersebut tetap berlanjut.
"Di lokasi yang sudah ada UPZIS hendaknya tidak diterapkan, karena objek sama tetapi regulasi ada dua," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024