Surabaya - Aparat Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, menangkap Direktur Utama PT Ria, BS (52), yang juga terduga penerbit faktur pajak fiktif. "Tersangka ditangkap di rumahnya di wilayah Surabaya selatan pada Senin (5/12) siang, tapi baru dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur," kata Kepala Bidang Pemeriksaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jatim I Rafael Alun di Surabaya, Selasa. Didampingi salah oleh satu penyidik perkara itu, Paska Puluaji, ia menjelaskan, setelah ditangkap, tersangka dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim karena tensi darahnya naik. BS menjalani pemeriksaan di bagian Koordinator dan Pengawasan (Korwas) Penyidikan Pegawai Negeri Sipil. "Semalam (5/12) sempat dirawat, tapi siang ini (6/12) tersangka kami periksa dengan meminjam ruangan kepolisian. Tujuannya bila sewaktu-waktu kondisinya drop bisa kami kembalikan ke rumah sakit," paparnya. Menurut dia, BS sebenarnya hanyalah seorang pengusaha pengurusan jasa kepabeanan yang pekerjaanya sebatas mengurusi keluarnya barang impor di pelabuhan. Tapi, dalam aksinya, tersangka seolah-olah bertindak sebagai pengimpor yang memiliki barang sekaligus menjualnya kepada konsumen yang seolah-olah bersedia membeli. "Modus operandi itu diduga untuk melindungi pengimpor yang sesungguhnya dari kewajiban membayar pajak yang lebih besar. Karena seolah-olah menjual barangnya, tersangka menerbitkan faktur pajak fiktif kepada perusahaan-perusahaan yang membeli barang impor itu," katanya. (*)

Pewarta:

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2011