Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (Pansus LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun 2023 mendukung modifikasi jalur zonasi PPDB 2024/2025 dengan pagu 50 persen yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) setempat.
Wakil Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Surabaya Tahun 2023 Tri Didik Adiono mengatakan untuk zonasi satu nantinya memiliki pagu 30 persen dan zonasi dua dengan 20 persen.
"Kemarin kombinasi penerimaan zonasi satu 35 persen dan zonasi dua 15 persen. Perubahan pagu penerimaan zonasi itu bagus," kata Didik seusai pembahasan LKPJ Wali Kota Surabaya bersama Dispendik, di Ruang Rapat Komisi A DPRD setempat, Senin.
Sementara, Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh menyatakan untuk zonasi satu dengan pagu 30 persen mengacu pada jarak kedekatan antar rumah calon peserta didik dan sekolah yang dituju.
Sedangkan untuk zonasi dua melihat pada lokasi terjauh dari sekolah, namun masih dalam satu lingkup wilayah kecamatan yang sama.
"Misalnya ada empat kelurahan itu di kecamatan A kemudian ada SMPN 1, berarti yang 20 persen dibagi empat," ujarnya.
Pagu sebesar 20 persen untuk zonasi dua dibagi secara merata untuk setiap kelurahan di satu kecamatan.
"Kalau empat itu berarti setiap kelurahan ada lima persen. Setiap itu punya harapan sama untuk bersekolah di tempat yang dituju," ucapnya.
Namun, modifikasi itu tidak mengubah model pelaksanaan PPDB yang digelar tahun 2024, yakni jalur afirmasi, pindah tugas, prestasi, dan zonasi.
Yusuf menyebut pola baru zonasi satu dan dia itu sudah mulai disosialisasikan ke setiap sekolah di masing-masing wilayah.
"Kami juga sudah uji coba di lapangan terkait sistem modifikasi ini," kata Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024
Wakil Ketua Pansus LKPJ Wali Kota Surabaya Tahun 2023 Tri Didik Adiono mengatakan untuk zonasi satu nantinya memiliki pagu 30 persen dan zonasi dua dengan 20 persen.
"Kemarin kombinasi penerimaan zonasi satu 35 persen dan zonasi dua 15 persen. Perubahan pagu penerimaan zonasi itu bagus," kata Didik seusai pembahasan LKPJ Wali Kota Surabaya bersama Dispendik, di Ruang Rapat Komisi A DPRD setempat, Senin.
Sementara, Kepala Dispendik Kota Surabaya Yusuf Masruh menyatakan untuk zonasi satu dengan pagu 30 persen mengacu pada jarak kedekatan antar rumah calon peserta didik dan sekolah yang dituju.
Sedangkan untuk zonasi dua melihat pada lokasi terjauh dari sekolah, namun masih dalam satu lingkup wilayah kecamatan yang sama.
"Misalnya ada empat kelurahan itu di kecamatan A kemudian ada SMPN 1, berarti yang 20 persen dibagi empat," ujarnya.
Pagu sebesar 20 persen untuk zonasi dua dibagi secara merata untuk setiap kelurahan di satu kecamatan.
"Kalau empat itu berarti setiap kelurahan ada lima persen. Setiap itu punya harapan sama untuk bersekolah di tempat yang dituju," ucapnya.
Namun, modifikasi itu tidak mengubah model pelaksanaan PPDB yang digelar tahun 2024, yakni jalur afirmasi, pindah tugas, prestasi, dan zonasi.
Yusuf menyebut pola baru zonasi satu dan dia itu sudah mulai disosialisasikan ke setiap sekolah di masing-masing wilayah.
"Kami juga sudah uji coba di lapangan terkait sistem modifikasi ini," kata Yusuf.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024