Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyita sebanyak 24 botol minuman beralkohol (mihol) dari sejumlah tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) saat memasuki pekan ketiga Ramadhan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya Yudhistira, dalam keterangannya di Surabaya, Jumat, mengatakan sejumlah RHU tersebut melanggar Surat Edaran (SE) Walikota tentang pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

"Kami amankan ada 24 botol, dari dua kelab malam masing-masing 12 botol yang lokasinya sama-sama berada di wilayah Surabaya Barat," ucapnya.

Selain mengamankan botol minuman beralkohol, pihaknya juga memasang stiker pelanggaran sebagai bentuk penindakan terhadap pelanggaran ketentuan dari SE yang berlaku.

“Untuk barang bukti kami bawa, nantinya akan kami berikan sanksi berupa sidang tindak pidana ringan (tipiring),” kata Yudhis.

Yudhis menjelaskan pengawasan RHU yang dilakukannya sebagai langkah penegakan aturan terkait operasional tempat Rekreasi Hiburan Umum selama Ramadhan.

“Karena sudah jelas di SE Wali Kota tertulis  pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan / atau menyajikan minuman beralkohol selama bulan Suci Ramadhan, sehingga jika ada tempat yang kedapatan melanggar, akan kami tindak tegas,” ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya menegaskan kepada para pelaku usaha untuk mentaati SE Wali Kota yang berlaku. 

“Jika mereka kedapatan tidak tertib maka akan kami kenakan sanksi. Upaya yang kami lakukan ini untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlaku," ucapnya.

"Kami akan terus berupaya menjaga, ketertiban, keamanan dan kenyamanan warga kota Surabaya,” tambahnya.

Pewarta: Naufal Ammar Imaduddin

Editor : Fiqih Arfani


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2024